SABUROmedia, Ambon — Pj. Walikota Ambon Bodewin M. Watimena membuka Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Uji Publik Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ambon Tahun 2023, di Hotel Grand AVIRA Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Selasa ( 31/10/2023).
Hadir pula dalam Kegiatan ini Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febby Maail beserta seluruh jajaran Pemerintah hormati, Para Pelaku usaha Perikanan di Kota Ambon, Rohaniawan, Para Pimpinan OPD dalam Lingkup Kota Ambon.
Dalam Sambutannya Pj. Walikota Ambon mengatakan Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat pembangunan di daerah Pendapatan Asli Daerah ini sendiri berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas Perikanan Kota Ambon melalui retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Merupakan salah satu sarana penting dalam Rantai pemasaran ikan, fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat dimana terjadi pertemuan antara Penjual yaitu Nelayan Pemilik Ikan Pemilik atau Pemilik Kapal dan Pembeli yaitu Pedagang Jibu – jibu, Papa Lele, Agen Perusahaan ikan dan lain – lain.
Fungsi Pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik – titik pendaratan ikan alami di Desa atau Negeri dengan tidak ada Pelelangan di tempat pendaratan masih panjangnya rantai pemasaran dari Nelayan atau Pemilik ikan sampai ke konsumen akhir belum adanya harga patokan ikan di daerah masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya Pelelangan ikan di Pasar Arumbai
Masalah dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Pasar Arumbae berfungsi mengelola Tempat Pelelangan Ikan di Pasar Ikan Arumbai untuk ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan meskipun demikian tarif retribusi belum dipungut sesuai dengan Perda dan Perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal
Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota Ambon
Lanjutnya Saya hormati apa yang Menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita semua baik sebagai pemerintah kota sebagai nelayan atau pemilik ikan tetapi juga sebagai penjual kita dalam situasi apapun kita selalu melakukan segala sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Terkait dengan sosialisasi untuk pendapatan asli daerah ini lalu berbagai pihak berpikir bahwa pemerintah ini cuma kerjanya untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah
Saya mau sampaikan kepada bapak ibu sekalian bahwa pendapatan asli daerah yang dipungut oleh pemerintah yang pertama selalu mendasari diri kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Sering bernegara kita memiliki tingkatan pemerintahan yang selalu Mensinkronkan berbagai kebijakan dari pusat Provinsi sampai dengan kabupaten kota.
Pemungutan pajak dan Retribusi Daerah diatur oleh ketentuan yang resmi oleh pemerintah pusat lalu diimplementasikan sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
PAD Ini mesti kita optimalkan karena ada tanggung jawab Pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan melaksanakan pembangunan dan pelayanan public
Pemerintah memperoleh dana anggaran untuk melakukan fungsi itu ya tentu dari upaya kita bersama untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang Saya sebutkan tadi dan karena itu dengan PHD itulah kita bisa mengaspal jalan kita bisa melayani Masyarakat membangun sesuatu di Kota ini yang manfaatnya nanti kemudian dirasakan juga oleh Masyarakat.
Pajak adalah kewajiban masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam pembangunan karena itu setiap warga negara berkewajiban untuk memberikan ya dukungan dana kepada Pemerintah melalui pembayaran pajak.
Kewajiban Masyarakat untuk membayar sesuatu ketika Pemerintah menyediakan fasilitas atau menyediakan jasa dimanfaatkan oleh Masyarakat lalu ada kewajiban untuk menyumbangkan sejumlah uang kepada Pemerintah melalui pungutan retribusi daerah.
Sumber – sumber Pajak dan Retribusi yang ada coba untuk dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota supaya bisa tersedia anggaran untuk pelaksanaan pembangunan di Kota ini
Melalui tempat pelelangan ikan Saya ingat persis ketika mulai menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon, Ibu Kadis datang dan bilang Pak Kita belum punya tempat pelelangan Ikan itu kita berupaya untuk membuatnya di Pasar ikan Arumbai dan ini mungkin tapi pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Ambon.
Ada pungutan retribusi di situ tetapi yang mau dilihat adalah TPI itu juga membuat Kita semua menjadi tertib ya memiliki kepastian di dalam proses jual beli ikan di Pasar, dan oleh karena itu Saya berharap lewat kegiatan sosialisasi ini nantinya akan disampaikan oleh Dinas Perikanan Kotamu tentang ya regulasi yang mengatur tentang pungutan di TPI disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kami sebenarnya ada dalam sebuah dilematis karena di satu sisi kita harus memenuhi tanggung jawab kita untuk pelaksanaan pembangunan melalui pungutan PAD tetapi di sisi lain juga kami berhadapan dengan Bapak Ibu sekalian para pelaku yang juga adalah Masyarakat kita sendiri,

Semua yang Kami atur dibahas oleh Perwakilan Bapak Ibu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon tidak ada penetapan besaran tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Kota sendiri tetapi mesti melalui kajian aturan yang berlaku tetapi juga mendapatkan persetujuan dari Wakil Rakyat Kota Ambon di DPRD Kota Ambon.
Saya berharap, dilakukan sosialisasi dan Kita semua bisa menerimanya dengan baik sebagai wujud dari peran dan tanggung jawab kita bersama untuk membangun Kota Ambon yang kita cintai Saya kira itu yang akan memberikan kerelaan bagi Kita baik Pemerintah maupun Masyarakat untuk bisa atau Pelaku usaha di bidang Perikanan untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, Pungkas Walikota. (SM-MSA)