SABUROmedia, Ambon – Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Bung Michael Adam dan Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw menemui Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (9/8/21) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka kemudian ditemui oleh Asintel Kejati Maluku, Bapak Muji Martopo., SH., M.Hum, dan beliau menerima berbagai masukan yang disampaikan KNPI maupun HMI Kota Ambon dalam pertemuan itu.

Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbouw, yang biasa disapa dengan Bungyan, juga melalui kesempatan ini meminta Kajati Maluku untuk senantiasa melakukan pendekatan kemanusiaan yang meringankan bagi Saudara Risman Solissa, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon, mengingat statusnya sebagai Mahasiswa Unpatti, anak seorang Petani dari Pulau Buru, pintanya.

Mahasiswa Pasca Sarjana Unpatti ini juga mengajak teman – teman lain untuk peduli dengan cara masing – masing, dan hendaknya focus isu untuk dapat membantu tanpa pamrih, jangan malah mengeksploitasi Saudara RS berlebihan untuk berbagai kepentingan yang akhirnya merugikan dia juga nantinya, harap alumni Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan Unpatti ini.

Sedangkan, Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Michael Steve Adam menyampaikan kepada SM, bahwa mereka mendiskusikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tangah pendemi Covid 19 saat ini. Diantara itu persoalan aksi terkait penolakan PPKM oleh Pemerintah yang akhirnya berujung pada proses penangkapan terhadap Saudara Risman Solissa oleh Polresta Pulau Ambon.

” Biarkanlah ini menjadi pengalaman berharga bagi bung RS, dan bagi teman – teman aktifis lain agar menjadikan ini pelajaran berharga, agar lebih bijak dan berhati – hati dalam menggunakan Medsos, khususnya jebakan batman UU ITE, bisa terjadi dengan kita, kapan saja “, pesan Michael, kader GAMKI Kota Ambon ini.

KNPI dan HMI berharap Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai lembaga penegak hukum harus serius dan benar-benar mempelajari kasus saudara Risman Solissa agar persoalan ini dapat segera diselesaikan, dan besar harapan kami dapat segera dibebaskan nantinya saudara Risman Solissa, untuk melanjutkan kuliahnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Maluku Bapak Muji Martopo SH., M.Hum menyampaikan ” Kami tidak membatasi Mahasiswa untuk melakukan aksinya, hanya saja dalam proses penyampaian ide dan gagasan, maupun informatif yang dapat membantu kami, demi perubahan suatu daerah harus elegan dan menjaga nilai-nilai etika berdemonstrasi, khususnya penyampaian aspirasi di hadapan publik, ” harap Asintel Kajati ini (SM)