SABUROmedia, Ambon — BEM FH Hukum Unpatti menyelenggarakan Dialog Publik bertajuk “ KARHUTLA: BENCANA ATAU TERENCANA? Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Upaya Mitigasi dan Penanggulangan Karhutla”. Dialog publik ini berlangsung secara offline di Aula Mr. Soplanit Lt. 3 Fakultas Hukum Unpatti, Jalan Ir. M. Putuhena,Kampus Unpatti Poka Ambon pada Senin (26/10/2026).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian ekosistem, kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kehidupan sosial dan ekonomi. Permasalahan ini membutuhkan perhatian bersama karena penanganannya tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Forum ilmiah ini menghadirkan lima narasumber lintas disiplin, yaitu Prof. Dr. Jantje Tjiptabudy., S.H., M.Hum – Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, H. Amirudin., SE., M.Si – Ketua Fraksi Amanat-Persatuan / Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Yuspi Iskandri Tuarita., S.IP., M.Si – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon dan Jimmy Tiven – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon serta dimoderatori oleh Tesalonika P. Kermite dan Khalila Ailsa Diandra.

Diskusi mendalam tersebut membedah akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tak kunjung usai, sekaligus merumuskan pembaharuan hukum yang berkeadilan ekologis

Rangkaian acara diawali dengan laporan Ketua Panitia, diikuti sambutan dari M. Nobel. R. Salampessy selaku Ketua BEM FH Unpatti dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Bapak Dr. Johanis Steny Franco Peilouw., SH., MH sekaligus membuka acara.

Dalam pembukaannya, Peilouw menegaskan pentingnya melihat krisis karhutla secara jernih dan kritis karena dampaknya tidak hanya terbatas pada kerusakan ekologi, tetapi juga meluas ke ranah sosial, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat. Ia berharap forum ini dapat melahirkan gagasan komprehensif dari para narasumber untuk menyikapi persoalan bencana ekologis yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan setiap musim kemarau.

Dipandu oleh Khalila Ailsa Diandra selaku moderator, pemaparan materi diawali oleh Prof. Jantje Tjiptabudy yang menjelaskan dari sisi hukum pidana. Karhutla tidak bisa langsung dibilang musibah. Harus dilihat unsur culpa-nya. Kalau ada kelalaian manusia atau korporasi yang sengaja buka lahan dengan bakar, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kuncinya di pembuktian origin C cause, jelasnya.

Pemaparan kedua disampaikan oleh H. Amirudin., M.Si selaku Anggota Komisi III DPRD Maluku, yang menilai bahwa Pemerintah dalam mitigasi dan penanggulangan Karhutla masih lemah. Regulasi ada tapi pengawasan di lapangan kurang. Beliau dorong agar pemerintah daerah lebih serius bikin pencegahan, bukan hanya padamkan api, harapnya.

Selanjutnya, Yuspi Tuarita yang memaparkan kondisi di lapangan Kota Ambon. Karhutla sering terjadi karena faktor manusia dan cuaca. Tantangan BPBD adalah alat terbatas dan kesadaran masyarakat yang masih kurang. Mitigasi harus dari edukasi warga secara terus menerus, ajaknya.

Kemudian Jimmy Tiven menceritakan teknis penangan dilapangan. Cara menentukan titik awal api itu penting untuk tahu penyebabnya. Banyak kebakaran karena kelalaian kecil, seperti buang puntung rokok atau bakar sampah yang merembet. Pembuktian teknis di lapangan itu kunci, jelasnya.

Rangkaian dialog publik ditutup secara resmi oleh Khalila Ailsa Diandra yang menyampaikan kesimpulan akhir diskusi. Dalam pandangan penutupnya, Diandra menggarisbawahi bahwa karhutla bukan hanya bencana ekologis, namun sering dari unsur kelalaian manusia, yang berakar pada masalah tata kelola pemerintahan dan relasi kekuasaan sehingga perlu ada pelajaran berharga yang diambil demi perbaikan sistem perizinan hingga penegakan hukum. Untuk menentukan pidana atau tidak, harus ada penyelidikan teknis yang kuat tentang asal api. Penanggulangannya butuh kerjasama antara akademisi, pemerintah, BPBD, Damkar, dan masyarakat. (SM)