SABUROmedia, Ambon — Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Pattimura menyelenggarakan Coaching Clinic HAKI dan Paten Tahun 2026 dengan tema “Membangun Ekosistem Inovasi: Strategi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi.”
Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada 12–13 Oktober 2026, dengan metode hybrid, yakni perpaduan antara pelaksanaan tatap muka dan daring.

Keterangan foto: Foto bersama peserta dan panitia dalam kegiatan Coaching Clinic HAKI dan Paten Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Sentra HAKI Universitas Pattimura di Aula Gedung Blok Masela, Universitas Pattimura, Ambon, 12–13 Oktober 2026.

Kegiatan tatap muka dilaksanakan di Ruang Aula Gedung Blok Masela Universitas Pattimura, Ambon, dan diikuti oleh 100 peserta. Sementara itu, sebanyak 247 peserta mendaftar untuk mengikuti kegiatan secara daring.

Peserta berasal dari kalangan sivitas akademika Universitas Pattimura yang memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya ilmiah, penelitian, dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Sentra HAKI Universitas Pattimura dengan Ketua Panitia Dr. Muhammad Juraid Wattiheluw., S.Pt., M.Si. Dalam laporan panitia pada pembukaan kegiatan, disampaikan harapan agar kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta mengenai kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong lahirnya karya dan inovasi yang terlindungi secara hukum serta berpotensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura, Dr. Sherly Lewerissa., S.Pi., M.P. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi perguruan tinggi.

Panitia menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan materi secara daring. Dr. Novi Mirawanty., S.Kom., M.T.I., membawakan materi tentang Hak Cipta dan Mekanisme Pencatatan, sedangkan Encep Sujana., S.Si., Apt., M.H., menyampaikan materi tentang Konsep Paten dan Tata Cara Penyusunan Spesifikasi Paten.

Melalui kedua materi tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap karya dan hasil inovasi. Materi Hak Cipta membahas perlindungan terhadap karya intelektual, sedangkan materi Paten memberikan wawasan mengenai perlindungan invensi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kegiatan secara hybrid memungkinkan partisipasi sivitas akademika secara lebih luas. Kehadiran narasumber secara daring juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengetahuan langsung dari narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual.

Melalui Coaching Clinic HAKI dan Paten Tahun 2026, Pusat Sentra HAKI Universitas Pattimura berharap kesadaran sivitas akademika dalam mengenali, melindungi, dan mengelola potensi kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan demikian, hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga berpeluang dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta pembangunan daerah dan nasional. (SM)