SABUROmedia, Ambon — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa selaku Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan Seluruh Indonesia (BKSDKSI), berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan dapat segera disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI menjadi Undang-Undang.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keadilan pembangunan bagi provinsi-provinsi berciri kepulauan, termasuk Maluku, yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan konektivitas.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/07/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends beserta jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo., S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Asisten Setda, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan perguruan tinggi, serta instansi vertikal.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan terdapat tiga isu strategis yang harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan daerah kepulauan.
Terkait nomenklatur, Gubernur menyampaikan bahwa mayoritas pemerintah daerah kepulauan menghendaki penggunaan nomenklatur “Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Kepulauan.”
Menurutnya, penambahan kata khusus merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dengan daerah lainnya.
Mengenai Dana Khusus Kepulauan, Gubernur menjelaskan bahwa substansi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan undang-undang. Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan, pengembangan infrastruktur darat, laut, dan udara, guna peningkatan konektivitas wilayah kepulauan.
Sementara pada aspek kewenangan, RUU memberikan ruang bagi pemerintah daerah kepulauan untuk memperoleh kewenangan tambahan di luar kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan kewenangan, jelas Gubernur menjadi salah satu substansi penting yang diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki keleluasaan dalam mengelola potensi daerah dan menjawab berbagai tantangan pembangunan yang khas di wilayah kepulauan.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Maluku untuk mempelajari secara komprehensif substansi RUU tersebut karena dinilai telah mengakomodasi berbagai aspirasi yang selama ini diperjuangkan oleh daerah-daerah kepulauan.
” Harapan kita, tahun 2026 menjadi momentum terakhir pembahasan sehingga RUU Daerah Khusus Kepulauan dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan pembangunan bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja Pansus ke Provinsi Maluku bertujuan menghimpun sebanyak mungkin masukan, usulan, dan rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip meaningful participation.
Menurut Mercy, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi mengingat wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda dengan daerah lainnya.
Oleh karena itu, RUU Daerah Khusus Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal, demi terwujudnya keadilan (SM)