SABUROmedia, Ambon — Warga terdampak tanah longsor di BTN Gadihu Indah, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan developer atau pengembang perumahan tersebut ke Polda Maluku, pada Sabtu (23/05/2026).

Melalui kuasa hukum mereka, Abdul Safri Tuakia., SH., MH, warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Para terlapor di antaranya Taufik Bassotjantjo dan Badrun. Laporan tersebut tertuang dalam LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026.

Abdul Safri Tuakia mengatakan, warga terdampak longsor merasa ditipu oleh pengembang karena menjual rumah yang diduga memiliki cacat konstruksi.

โ€œ Penjual dapat dijerat penipuan karena pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi sejak awal. Ada unsur kesengajaan untuk mengelabui korban demi mendapatkan keuntungan,โ€ kata Abdul Safri Tuakia kepada media, pada Minggu (24/5/2026). (SM)