SABUROmedia, SBT — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait denda keterlambatan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Keliling Pulau Gorom sebesar Rp385.702.206,22.

Ketua IMM SBT Lagasa Rumalean pada media ini di Bula menegaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, ditemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor yang seharusnya dikenakan denda keterlambatan sesuai Perpres 16/2018. Namun hingga LHP diterbitkan, denda tersebut belum dipungut oleh Dinas PUPR, sehingga berpotensi menjadi kekurangan penerimaan daerah.

” Bupati telah mengeluarkan Surat Perintah kepada Kepala Dinas PUPR untuk menagih denda ini dalam 60 hari setelah LHP diterima. Sampai hari ini publik belum melihat bukti bahwa uang tersebut sudah masuk ke kas daerah, ” Jelas Elgaza pada media ini, Sabtu (16/05/2026).

Lagasa yang akrab disapa Elgaza itu menilai kelalaian menagih hak daerah sebesar Rp385 juta ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, maka daerah kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan publik.

Karena itu, IMM SBT mendesak Dinas PUPR SBT segera memproses pemotongan denda keterlambatan dari sisa pembayaran kontraktor dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Membuka bukti dokumen SP2D, STS, dan Berita Acara pemotongan denda kepada publik sebagai bentuk transparansi. Inspektorat dan DPRD SBT melakukan pengawasan aktif terhadap tindak lanjut temuan BPK ini.

” Kami tidak sedang menuduh korupsi. Ini murni desakan agar pemerintah tidak lalai menagih hak daerah Rp385 juta. Kalau tidak ditagih, maka rakyat yang rugi, ” tegas Elgaza yang saat ini sebagai Ketua IMM di Bumi Ita Wotu Nusa itu.

Selain itu, dikatakan Lagasa, IMM SBT akan terus mengawal proses tersebut dan memantau realisasi penerimaan denda tersebut melalui portal SIPD dan laporan keuangan daerah. (SM_GrizSBT)