SABUROmedia, Buru Selatan — Menyikapi Isu dugaan pembelian rumah pribadi senilai Rp1,5 miliar oleh Bupati Buru Selatan (Bursel) yang disuarakan oknum Ketua Umum organisasi dan akun Facebook yang berseleburan di Sosial media, dibela Aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Randi Latuconsina.

Randi Latuconsina selaku pemuda dan aktifis Ikatan Mahasiswa Muhadiya (IMM) Maluku, pada media SM mengatakan, hal ini merupakan suatu fitnah yang sengaja dimainkan oknum-oknum tertentu yang tidak jelas. Dan tuduhan yang mengaitkan penggunaan APBD dalam pembelian rumah pribadi sebagai asumsi liar tanpa bukti dan narasi itu bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menyesatkan opini masyarakat secara sistematis.

“ Isu ini tidak benar, tidak berdasar, dan sangat menyesatkan. Ini bukan kritik, ini spekulasi liar yang dipaksakan seolah-olah fakta,” dan Berujung HOAX.”tegas Randi pada media ini, Kamis, (30/04/2026).

Randi yang juga aktifis IMM ini bahkan menilai isu tersebut sarat muatan provokatif yang sengaja dimainkan untuk membangun persepsi negatif terhadap Bupati Buru Selatan.

“ semua ini upaya menggiring opini HOax dan menyebarkan Isu provokatif, yang dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik, kepada pemerintah daerah, ” ujarnya.

Selaku anak Muda Buru Selatan Latuconsina menegaskan bahwa, setiap tuduhan yang dialamatkan kepada Pejabat daerah wajib disertai data yang valid, sehingga dapat di pertanggungjawabkan, bukan sekadar opini Fitnah semata yang nantinya menyesatkan pikiran banyak orang,

Bahkan kalau cuman isu kebohongan yang difremikan, maka pemerintah daerah harus melakukan proses hukum guna tercapainya kepastian hukum tersebut. Agar memberikan dampak efek jerah kepada pihak penyebar fitnah tersebut.

“ Kalau tidak ada bukti, jangan membangun tuduhan. Ini bisa masuk ranah hukum karena menyangkut nama baik seseorang,” ungkapnya tegas.

Selain itu Menurutnya, tudingan terhadap Bupati Buru Selatan La Hamidi sudah menyentuh aspek serius karena menyerang integritas dan kehormatan seorang kepala daerah. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak sembarangan melempar isu di ruang publik tanpa dasar yang jelas.

“ Aksi boleh, kritik silakan. Tapi jangan menyuarakan kebohongan. Itu bisa berbalik jadi masalah hukum,”beber Randi.

Selaku anak muda Buru Selatan, ia juga mengingatkan konsekuensi hukum yang nantinya di dapatkan oleh penyebaran informasi tidak benar (Hoax). Hal ini merujuk pada KUHP Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45.

“ Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan. Ada hukum yang mengatur, dan itu bisa menjerat siapa saja,” unkap Latuconsina

Randi juga mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa dan organisasi kepemudaan, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. (SM-Griz)