SABUROmedia, Ambon — Universitas Pattimura kembali membuka pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026 melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pihak Kampus Unpatti, yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Dominggus Malle., S.Pt., M.Sc dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Nur Aida Kubangun., S.Pd., M.Pd dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 2 Rektorat Unpatti, Jumat, (20/02/2026).
Sebagai Kampus Negeri, Unpatti mengikuti skema seleksi nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dengan sejumlah penyesuaian kebijakan pada tahun ini.
“ Ada beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya para siswa kelas XII dan orang tua,” ujar beliau.
Untuk jalur SNBP, tahun ini terdapat perubahan kebijakan terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jika pada tahun-tahun sebelumnya TKA tidak diberlakukan, maka mulai 2026 peserta SNBP diwajibkan memiliki nilai TKA sebagai bagian dari proses validasi.
Menurutnya, bahwa penilaian utama SNBP tetap berbasis nilai rapor dan prestasi akademik siswa.
“ Nilai TKA bukan menjadi penentu kelulusan, tetapi berfungsi sebagai validator untuk memastikan kesesuaian nilai rapor,” katanya.
Penilaian SNBP hanya diperuntukan bagi siswa dan sekolah yang berstatus eligible. Sekolah yang telah mengisi pangkalan data sekolah dan siswa berhak mengusulkan peserta terbaiknya, umumnya siswa peringkat lima besar atau sepuluh besar di sekolah masing-masing. Prestasi non-akademik hanya menjadi pertimbangan khusus untuk program studi bidang seni dan olahraga.
Malle menyoroti pentingnya integritas dalam penilaian rapor. Ia mengutip pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyinggung fenomena inflasi nilai rapor.
“ Kita ingin memastikan bahwa nilai yang tinggi benar-benar mencerminkan kemampuan siswa,” ujarnya.
Pendaftaran SNBP sendiri telah ditutup sejak 18 Februari 2026 kemarin. Proses seleksi berlangsung pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026, dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026 Pukul 17.00 WIT. Registrasi ulang akan dibuka pada tanggal 1 – 30 April 2026.
Sementara, SNBT terbuka bagi lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026, termasuk lulusan Paket C, dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
Materi ujian meliputi, Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi Bahasa Indonesia, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran Matematika.
Pelaksanaan UTBK-SNBT di Unpatti akan digelar di Kampus Poka serta sejumlah subpusat di Tual (Maluku Tenggara), Saumlaki (Kepulauan Tanimbar), Dobo (Kepulauan Aru), Tiakur (Maluku Barat Daya), serta wilayah lain yang masih dalam proses koordinasi terkait kesiapan jaringan internet.
Pendaftaran SNBT dibuka pada 25 Maret–7 April 2026. Pelaksanaan UTBK berlangsung 21–30 April 2026. Pengumuman hasil dijadwalkan pada 25 Mei 2026 pukul 17.00 WIT, dengan registrasi ulang pada 26 Mei–31 Juli 2026.

Prof. Malle mengingatkan calon peserta agar teliti dalam memilih program studi dan lokasi ujian guna menghindari kesalahan penempatan lokasi tes.
Bagi peserta yang belum lulus melalui SNBP dan SNBT, Unpatti membuka jalur Seleksi Mandiri yang berlangsung pada 1 April–31 Juli 2026.
Total kuota penerimaan mahasiswa baru Unpatti Tahun 2026 sebanyak 7.026 mahasiswa pada 82 program studi,yaitu SNBP: minimal 40 persen (sekitar 2.810 kursi), SNBT: 30 persen (sekitar 2.108 kursi) dan Seleksi Mandiri: 30 persen.
Namun demikian, Prof. Malle menyayangkan kuota SNBP kerap tidak terpenuhi, padahal peluangnya cukup besar dan seleksinya mempertimbangkan potensi lokal.
Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang lulus melalui jalur Mandiri wajib membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) karena bersifat non-subsidi, berbeda dengan jalur nasional yang sebagian besar disubsidi pemerintah.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unpatti, Dr. Nur Aida Kubangun, dalam konferensi pers yang sama menegaskan bahwa ketepatan dan kejujuran data menjadi faktor penentu kelulusan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurutnya, KIP Kuliah merupakan kelanjutan dari program KIP saat jenjang sekolah. Mahasiswa yang sebelumnya menerima KIP Sekolah memiliki peluang sangat besar untuk kembali memperoleh bantuan saat kuliah.
“ Jika sejak sekolah sudah terdata sebagai penerima KIP, maka peluangnya hampir pasti untuk mendapatkan KIP Kuliah, sepanjang data sosialnya tetap sesuai,” ujarnya.
Nur Aida menjelaskan, sejak 2025 mekanisme penetapan penerima KIP Kuliah tidak lagi berada di tangan Perguruan Tinggi. Proses seleksi kini dilakukan langsung oleh Kementerian melalui sistem terintegrasi lintas Kementerian, sementara pihak Universitas hanya melakukan verifikasi administratif.
Verifikasi tersebut merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri melalui data kependudukan.
“Karena berbasis data nasional, masyarakat harus benar-benar teliti saat mengisi data sosial. Kesalahan sedikit saja bisa berdampak besar,” katanya.
Ia mencontohkan, jika dalam kenyataan sebuah keluarga tergolong miskin namun saat pengisian data mencantumkan penghasilan di atas batas tertentu, maka sistem otomatis akan mengelompokkan dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi. Akibatnya, peluang mendapatkan KIP Kuliah menjadi kecil.
Kategori penerima saat ini mencakup kelompok rentan miskin, miskin ekstrem, hingga desil empat. Karena itu, keakuratan data menjadi kunci utama.
Penetapan KIP Kuliah lebih diprioritaskan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Sementara jalur mandiri tidak menjadi prioritas penerima bantuan tersebut.
Data tahun 2025 menunjukkan, dari 3.750 mahasiswa baru Unpatti yang mendaftar KIP Kuliah melalui berbagai jalur, hanya 1.693 orang yang ditetapkan sebagai penerima. Jumlah ini menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 2.221 penerima.
Meski demikian, secara keseluruhan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah aktif di Unpatti saat ini mencapai sekitar 6.000 orang.
Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan penuh Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5,7 juta per semester.
Nur Aida menambahkan, kementerian juga memberikan tambahan skema bantuan UKT bagi mahasiswa tertentu guna menjaga keberlanjutan studi.
Di luar KIP Kuliah, Unpatti juga memfasilitasi berbagai program bantuan pendidikan lainnya, seperti Beasiswa Unggulan, Beasiswa Afirmasi Daerah 3T, Beasiswa Afirmasi Pendidikan Kedokteran, serta beasiswa dari mitra seperti Karya Salemba Empat dan Pertamina Foundation.
Namun, Nur Aida menegaskan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda (double funding). Jika ditemukan menerima bantuan serupa dari pemerintah daerah atau lembaga lain yang bersumber dari dana negara, maka bantuan tersebut wajib dikembalikan.
Harapannya, bantuan pendidikan benar-benar diterima mahasiswa yang berhak dan mampu menjaga keberlanjutan pendidikan tinggi di daerah. (SM)