SABUROmedia, Malut – Setelah berpolemik cukup panjang antara PT Harita Group dengan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang terdampak pembangunan Bandara milik PT Harita Nickel yang mengeluhkan proses pengadaan tanah yang dinilai merugikan mereka.

Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis perusahaan tersebut diduga dilakukan secara sepihak, minim transparansi, disertai ancaman, serta tanpa persetujuan penuh dari pemilik sah.

Kesaksian sejumlah warga mengindikasikan keterlibatan tim Land Acquisition (LA) PT Harita Group, bersama pemerintah desa dalam pola pengukuran tertutup, negosiasi penuh tekanan, dan skema ganti rugi yang jauh di bawah nilai sebenarnya.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi., SH., MH ke SM melalui WhatsApp Messenger, pada Sabtu (21/02/2026) yang menyampaikan apresiasi atas itikad baik seluruh pihak sehingga persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan itu akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur dialog.

Menurut Sutriono, proses penyelesaian ini bukanlah hal yang instan. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang ditempuh keluarga Alwani merupakan bentuk ikhtiar mempertahankan hak atas lahan yang selama ini diperjuangkan secara terbuka dan konstitusional.

Perjuangan ini cukup panjang dan melelahkan. Lebih dari satu bulan keluarga bertahan, bahkan sampai tidur di hutan dan melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes.

Itu bukan tanpa alasan, tetapi sebagai upaya terakhir agar hak klien kami didengar. Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini permintaan klien kami dijawab dan langsung direalisasikan. Ini tentu menjadi kelegaan besar bagi keluarga,” Ungkap Sutriono, yang juga Pengurus LBHA BKPRMI Maluku ini.

Menurutnya, lahan yang ikut terdampak adalah lahan keluarga Alwani, mereka kecewa karena sekitar setengah hektare kebunnya turut tergusur tanpa kejelasan. Jika merujuk pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (stelionaat) serta ketentuan dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960 terkait larangan penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, bisa diproses hukum, ucapnya.

“ Dalam lahan setengah hektare ini ada sekitar 120 pohon Pala, 15 pohon durian dan 5 pohon kelapa, “ jelasnya.

Hal ini diperkuat Darmayanti, anak dari Alwani, dimana tindakan Kepala Desa Kawasi dan LA Harita merupakan bentuk kejahatan terstruktur terhadap warga yang minim akses informasi, tuturnya.

Kasus ini kian memperpanjang daftar konflik agraria di lingkar operasi PT Harita Group di Pulau Obi, sekaligus mempertajam kritik publik terhadap minimnya transparansi dalam proses pengadaan lahan.

Namun, melalui komunikasi intensif yang difasilitasi aparat TNI-Polri, pertemuan resmi digelar di Kantor CSR Harita Group. Dari pertemuan tersebut, permintaan keluarga Alwani atas lahan seluas kurang lebih setengah hektare dinyatakan terjawab dan langsung disepakati untuk dibayarkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Sutriono menuturkan, proses penyelesaian ini bukanlah hal yang instan. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang ditempuh keluarga Alwani merupakan bentuk ikhtiar mempertahankan hak atas lahan yang selama ini diperjuangkan secara terbuka dan konstitusional.

“ Perjuangan ini cukup panjang dan melelahkan. Lebih dari satu bulan keluarga bertahan, bahkan sampai tidur di hutan dan melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes. Itu bukan tanpa alasan, tetapi sebagai upaya terakhir agar hak klien kami didengar. Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini permintaan klien kami dijawab dan langsung direalisasikan. Ini tentu menjadi kelegaan besar bagi keluarga,” tambahnya.

Ia menambahkan, tercapainya kesepakatan tersebut menunjukan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara bermartabat melalui komunikasi yang intens dan terbuka.

Sutriono juga menyampaikan penghargaan kepada manajemen Harita yang dinilai responsif dalam pertemuan mediasi, serta kepada aparat TNI-Polri yang berperan aktif membangun komunikasi secara persuasif sehingga rencana aksi besar dapat dibatalkan dan diganti dengan forum dialog yang menghasilkan keputusan konkret.

“ Ini menjadi contoh bahwa ketika semua pihak duduk bersama dan mengedepankan komunikasi, persoalan yang cukup lama pun bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Alwani mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang dicapai setelah melalui proses panjang.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di Soligi dan Kawasi kembali kondusif. Keluarga berharap komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan melalui dialog dan komunikasi terbuka. (SM)