SABURomedia, SBB — Polemik pemberitaan terkait penambahan kata “La” di depan nama Bupati SBB Asri Arman mulai memasuki babak baru. Sejumlah pihak selain meminta pimpinan media InfoMalukuNews.com yang melansir berita tersebut mengklarifikasi dan meminta maaf juga ada yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Daerah Maluku.

Informasi yang diterima media ini, pada Rabu (19/11/2025), salah satu warga masyarakat berinisial FAI melaporkan Pimpinan InfoMalukuNews.com ke Polda Maluku. Dalam bocoran surat bukti laporan tetulis pelapor berinisial FAI diterima langsung petugas polisi bernama Brigpol. Iksan Haris Kasim., SE.

FAI melaporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik berbau sarah yang diduga dilakukan secara sengaja InfoMalukuNews.com dalam pemberitaan berjudul ” Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB LA Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas”.

Sementara pihak kepolisian Polda Maluku belum berhasil dihubungi terkait laporan warga berinisial FAI tersebut.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik sekaligus juru bicara Badan Koordinator Masyarakat Maluku etnis Sultra (BKMM Sultra–Maluku), yang juga Komandan Wilayah Brigade Masjid BKPRMI Provinsi Maluku, Risman Laduheru., S.IP, menyebut penggunaan kata “La” sebagai tindakan provokatif, rasis, bahkan sebagai framing etnis tertentu.

Risman menilai justru media tersebut telah melakukan kesalahan mendasar dalam penulisan identitas pejabat, yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

“ Media wajib mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, salah satunya adalah akurasi, keberimbangan, dan itikad baik dalam menyajikan berita,” terangnya.

Ia mengatakan, penambahan kata “La” di depan nama Bupati SBB, Asri Arman lebih pada pengabaian prinsip akurasi dalam kerja jurnalis.

” Menambahkan kata yang tidak ada dalam dokumen resmi sama saja dengan menghilangkan prinsip akurasi,” tegas Risman.

Ia juga mengatakan, jika Info Maluku News menganggap penulisan ‘La’ bukan sebagai isu rasis dan provokatif, maka media tersebut seharusnya lebih berhati-hati dan tidak sembarang menambah nama yang tidak terdapat dalam identitas resmi Bupati.

“ Di dokumen negara tidak ada nama La Asri Arman. Jadi jika media menambahkan sendiri, justru itu yang patut dipertanyakan apa motivasinya. Publik berhak mempertanyakan objektivitas dan profesionalisme media tersebut,” lanjutnya.

Risman juga menyoroti bahwa pemberitaan berjudul “ Dinilai Langgar KEJ, Ketua KNPI SBB Sebut Pemberitaan Infomalukunews.com Soal Bupati Asri Arman Provokatif dan Rasis”, dan berita lain seperti “Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas” menunjukan adanya kecenderungan framing negatif.

“ Menggunakan nama yang tidak sah, lalu menuduh pihak lain provokatif, adalah bentuk inkonsistensi editorial. Media harus introspeksi. Jangan sampai pemberitaan berubah menjadi alat provokasi politik,” ucap Risman.

Akurasi Wajib, Spekulasi Tidak Dibolehkan

Dalam prinsip hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, kata dia, Wartawan wajib menuliskan identitas sesuai fakta dan dokumen resmi

Wartawan juga dilarang mencampuradukan fakta dan opini menghakimi. Begitu juga setiap kesalahan wajib diperbaiki melalui klarifikasi dan ralat resmi

Risman menegaskan bahwa jika Info Maluku News tidak segera memperbaiki penulisan nama Bupati, maka tindakan tersebut dapat dianggap pelanggaran etik, dan bila berulang dapat masuk kategori malpraktik jurnalistik.

Karenanya Risman berharap, agar kedepan persoalan nama tidak lagi dijadikan alat framing politik oleh pihak manapun.

“ Bupati SBB bernama Asri Arman, bukan La Asri Arman. Ini fakta hukum. Media wajib tunduk pada fakta, bukan membuat tafsir sendiri,” tegas Risman. (SM)