SABUROmedia, Ambon — Pemerintah kota Ambon Lewat badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) kota ambon melaksanakan kegiatan dalam rangka memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kota Ambon dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai organisasi lainnya.
Kegiatan ini bentuk silaturahmi yang di lakukan oleh pemerintah dengan Ormas yang ada pada lingkup pemerintah kota Ambon, dan kegiatan silaturahmi yang berlangsung di Lantai V Hotel Manise, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Penyusunan Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah” dan dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
“Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ormas sebagai bentuk implementasi hak masyarakat dalam berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Ia menilai, ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, baik secara partisipatif maupun sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kondusivitas kota.
Ormas adalah wadah partisipatif masyarakat yang harus mampu mengelola potensi dan menyuarakan kepentingan publik. Pemerintah hadir untuk memberikan fasilitasi, termasuk dana hibah, namun harus disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Wattimena.
Wattimena juga menegaskan bahwa legalitas organisasi menjadi syarat penting agar pemerintah dapat memberikan dukungan secara resmi. Organisasi yang belum terdaftar diimbau segera mendaftarkan diri guna mendapatkan pengakuan hukum dan menghindari penyimpangan dari tujuan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada ormas yang bertindak seperti preman. Ormas harus menjadi pejuang keadilan, membela yang tertindas, dan menyuarakan kebenaran,” pungkas Walikota
Pada kesempatan yang lain Ketua panitia pelaksana dewi surnarse sampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon. Salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2025–2030 adalah fasilitasi penguatan peran lembaga adat, ormas, OKP, LSM, forum anak, organisasi paguyuban, dan lainnya. Diharapkan, seluruh organisasi dapat berkolaborasi dalam membangun Ambon yang damai dan sejahtera.
Silaturahmi ini juga menjadi wadah untuk menyosialisasikan aturan terkait ormas, sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
2. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas,
3. Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas, dan
4. Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesbangpol Kota Ambon.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari unsur strategis, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Kegiatan ini dibiayai melalui DPA Badan Kesbangpol Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dan diikuti oleh puluhan ormas se-Kota Ambon. Hingga saat ini, jumlah ormas yang telah terdaftar di Pemkot Ambon sebanyak 12 ormas pada periode 2019–2023, dan meningkat menjadi 19 ormas pada tahun 2024.
Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini, dapat tercipta hubungan yang lebih erat antara pemerintah dan ormas serta sinergi politis yang mendukung kemajuan pembangunan di Kota Ambo, tutupnya (SM-MSA)