SABUROmedia, Ambon — LSM PKN (Pemberantasan Kemiskinan Nusantara) ikut berkomentar, terkait tugas terberat Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, dimana jika melihat dari data yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik Indonesia bahwasannya Maluku menduduki urutan ke 8 Provinsi miskin.
Maka oleh karena itu, Ali Alkatiri founder LSM PKN menyampaikan sudah menjadi PR atau tugas yang harus di selesaikan oleh Gubernur Maluku yang baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, karena kita melihat misi Presiden Indonesia untuk dapat menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
Berdasar data yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik Indonesia Pada September 2024, garis kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan. Nominal pengeluaran minimum tersebut terdiri dari garis kemiskinan makanan Rp 433.906 (74,44 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp 149.026 (25,56 persen).
Garis Kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242,00 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp443.433,00 atau 74,50 persen dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp151.809,00 atau 25,50 persen.
Dilansir dari Profil Kemiskinan di Indonesia September 2024, berikut 10 provinsi paling miskin di Indonesia:
1. Papua Pegunungan
Persentase penduduk miskin: 29,66 persen
Jumlah penduduk miskin: 331.120 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 1.079.160 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.841.810 per bulan.
2. Papua Tengah
Persentase penduduk miskin: 27,60 persen
Jumlah penduduk miskin: 287.540 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 798.333 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 2.746.266 per bulan.
3. Papua Barat
Persentase penduduk miskin: 21,09 persen
Jumlah penduduk miskin: 108.280 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 816.613 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.380.778 per bulan.
4. Papua Selatan
Persentase penduduk miskin: 19,35 persen
Jumlah penduduk miskin: 103.020 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 548.646 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 2.370.151 per bulan.
5. Nusa Tenggara Timur
Persentase penduduk miskin: 19,02 persen
Jumlah penduduk miskin: 1.107.940 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 533.944 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.102.215 per bulan.
6. Papua
Persentase penduduk miskin: 18,09 persen
Jumlah penduduk miskin: 161.070 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 708.811 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 2.955.742 per bulan.
7. Papua Barat Daya
Persentase penduduk miskin: 16,95 persen
Jumlah penduduk miskin: 96.810 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 791.570 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.783.705 per bulan.
8. Maluku
Persentase penduduk miskin: 15,78 persen
Jumlah penduduk miskin: 293.990 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 739.818 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 4.742.233 per bulan.
9. Gorontalo
Persentase penduduk miskin: 13,87 persen
Jumlah penduduk miskin: 170.030 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 487.578 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 2.837.704 per bulan.
10. Bengkulu
Persentase penduduk miskin: 12,52 persen
Jumlah penduduk miskin: 26.115 orang
Garis kemiskinan per kapita: Rp 672.816 per bulan
Garis kemiskinan per rumah tangga: Rp 3.249.701 per bulan.
Dan melihat dari data yang di rilis oleh Badan Pusat Statistik Indonesia pada bulan September 2024 menurut Alkatiri kita juga harus sebagai generasi Maluku sudah harus mendampingi pemerintah untuk memberikan pikiran-pikiran demi memajukan Maluku, agar bisa setara dengan daerah lain.
Ali Alkatiri juga mendorong Pemerintah Daerah hal ini Gubernur Maluku dapat bekerja sama dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang di pimpin lansung oleh bung Budiman Sudjatmiko, yang juga dikenal sebagai aktivis reformasi karena keterlibatannya dalam pendirian dan kepemimpinan Partai Rakyat Demokratik (PRD), agar Maluku bisa keluar dari kata miskin demi menjawab cita-cita bangsa kita yang di mana dikatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), Harapnya (SM)