SABUROmedia, Ambon – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku menggelar Seminar Nasional Asta Cita dalam rangka ikut mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto dan Sapta Cita Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, pada Sabtu pagi (15/02/2025).
Seminar yang mengangkat, topic : “ Menggagas integrated road map dan Mendorong affirmative policy Pemerintah Guna Mendukung Pemekaran Wilayah di Kepulauan Maluku sebagai game changer dalam Upaya Percepatan Pembangunan “ berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Provinsi Maluku.
Hadir Narasumber Seminar Nasional Asta Cita ini yakni Utusan DPP BKPRMI, Rektor IAIN Ambon, Balai Diklat Keagamaan Ambon, DPRD Maluku, Polda Maluku, BIN Daerah, FKUB, FKPT Maluku, Ketua MPH Sinode GPM dan Sekretaris Konsorsium CDOB Kota Kep. Lease.
Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar., M.Si ke Media menyampaikan bahwa kebutuhan Pemekaran Wilayah di Kepulauan Maluku sudah menjadi kebutuhan mendesak, dan Pemerintah harus hadir dan adil, jika di Papua bisa, kenapa di Maluku tidak ? Kita berharap di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Maluku yang baru Bapak Hendrik Lewerissa cita – cita kesejahteraan ini bisa segera terwujud, Pungkasnya.
“ Geografi Maluku adalah Kepulauan, bukan kontinental, dan rentang kendali membuat biaya logistik ekonomi hingga Pembangunan maupun pelayanan public menjadi mahal, ditambah kebutuhan strategis Hankamnas maka sudah seharusnya dijembatani dengan kebijakan Pemekaran DOB disini, “ pintanya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan Pemerintah pusat kepada Provinsi Maluku saat ini sangatlah kecil. Karena pengucuran DAK yang dihitung berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk, yang sangat merugikan masyarakat Maluku karena luas daratan kita hanya 7,6 persen dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, tambahnya.
“ Daerah hasil pemekaran diharapkan dapat menjalankan roda perekonomian, kegiatan administrasi, penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Harapan dari penyelenggaraan dan pembangunan semua aspek tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu semangat bersama dalam mendudukannya untuk Maluku, jika tidak kita akan tetap miskin dan semakin tertinggal dengan APBDes, APBDKecamatan hingga APBDKab/Kota kecil yang jauh untuk kesejahteraan. Maka harus kita dorong bersama untuk mengembangkan Desa – Desa maupun Kecamatan – Kecamatan bahkan suatu kabupaten baru, dimana hal ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat kedepannya, khususnya Multiplier effect DOB tersebut, “ ajak Ilham, yang juga mantan Ketua DPD KNPI Kota Ambon ini.
Seperti kita ketahui bersama, Maluku sejak Tahun 2005 bersama Delapan Provinsi Kepulauan yakni Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara melaksanakan Deklarasi Daerah Kepulauan dan bersama – sama memperjuangkan RUU Kepulauan untuk menjawab berbagai keterbatasan yang ada. Hal ini juga sebagai tindaklanjut Deklarasi Djuanda sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dicetuskan pada 13 Desember 1957.

Sementara itu, M. Saleh Wattiheluw, Sekretaris Konsorsium CDOB Kota Kep. Lease sebagai salah satu Narasumber Seminar menyampaikan Suara dan perjuangan pemekaran dari ke 14 Konsorsium CDOB sejak tahun 2006 hingga kini sebagai langkah ikhtiar bersama untuk memekarkan 13 CDOB dan 1 Provinsi MTR dimana pada tgi 1 Juni 2015 lewat Paripurna DPRD Prov, Gubernur Maluku bersama DPRD telah menyetujui 13 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dalam Keputusan Bersama bernomor 15 Tahun 2015 dan 126 tahun 2015 tentang Penetapan 13 CDOB Daerah Persiapan. Sementara persetujuan untuk CDOB prov MTR diharapkan akan menyusul. Ke 14 CDOB Kab/Kota dan CDOB prov MTR sudah berproses di Pempus, meskipun masih ada kekurangan persyaratan administrasi, karena itu diperlukan perhatian serta dukungan Pemda Prov maupun Kab/Kota masing-masing, untuk membantu ke 14 Konsorsium sebagai langka ikhtiar ketika Pempus mencabut moratoruim atau diberlakukan secara parsial, Ungkapnya.
“ Memang disadari sungguh bahwa perjuangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru apakah bentuk Kab, Kota, Prov atau bentuk lain tidak mudah karena sangat beririsan dengan kepentingan politik Nasional maupun daerah, maksudnya adalah bahwa suatu kepentingan atau kehendak masyarakat di daerah pasti berdampak secara politik didaerah maupun pada tingkat pusat. Karena itu perbedaan pandangan soal pemekaran wilayah adalah wajar dan keniscayaan dalam alam demokrasi dan kita harus menerimanya sepanjang misi perjuangan untuk kepentingan kemaslahatan banyak orang, Sambungnya.

Dan saat ini terdapat 14 Kabupaten/ Kota dipersiapkan menjadi daerah otonomi baru di Provinsi Maluku dari sebanyak 337 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di tanah air yang diterima Menteri Negeri. 14 grand design DOB dari Maluku, satu diantaranya adalah pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya. Sedangkan 13 lainnya Kabupaten dan Kota, yakni Kabupaten Jazirah Leihitu (Malteng), Kabupaten Talabatai (SBB) Kabupaten Seram Utara Raya, (Malteng) Kabupaten Buru Kayeli, (Buru) Kota Bula (SBT), Kota Kepulauan Huamual (SBB), Kota Kepulauan Lease, (Malteng) Kawasan Khusus Kepulauan Banda, (Malteng) Kabupaten Gorom-Wakate (SBT) Kabupaten Kepu¬lauan Terselatan, (KKT) Kabupaten Kepulauan Kei Besar, (Malra) Kabupaten Aru Perbatasan (Aru) dan Kabupaten Tanimbar Utara (Aru). (SM)