Oleh :
M. Saleh Wattiheluw., SE., MM

SABUROmedia — Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa, tidak akan merubah nasib suatu kaum, kecuali mereka sendiri merubahnya. Karena itu Allah telah menciptakan dan memberikan kepada manusia sangat sempurna. Apalagi bagi orang-orang atau mereka yang telah mendapat mandat dan kepercayaan dari rakyat ataupun negara, daerah harus berpikir apa yang harus dikerjakan dan diperjuangkan untuk kemajuan dan perubahan demi kemaslahatan banyak orang.

Kondisi objektif Maluku berciri kepulauan dengan rentang kendali yang panjang menjadi salah satu factor penyebab Maluku tertinggal dalam berbagai aspek sosial ekonomi yang dapat dibaca dari data BPS dan dapat diungkapkan secara kualitatif antara lain ; (1) pertumbuhan Ekonomi biasa-biasa saja, (2) angka kemiskinan Maluku masih tingga, hingga Maret 2024, diikuti kemiskinan ektrim dan Maluku masih bertahan pada nomor 4 nasional. (3) tingkat Prevelensi Stunting masih tinggi dan naik lagi di tahun 2023 naik dan (4) tingkat pengangguran terbuka (TPT) relatif masih tinggi hingga Agustus 2023,
Selain itu ada juga beberapa fakta lain terkait dengan indikator makro ekonomi,misalnya pendapatan percapita penduduk per tahun masih rendah, PAD masih rendah, investasi rendah, sarana infra struktur kesehatan, pendidikan belum memadai, kondisi infrastruktur jalan provinsi hingga tahun 2023 termasuk katagori rusak berat dan ironisnya tersebar di 9 kab/kota (kadis PUPR dalam RDP komisi 3 DPRD Prov, siwalima 12/12/23).

Sesungguhnya dengan menyadari kondisi objektif dimaksud menjadi motivasi untuk kita harus bangkit dan merespon ruang yang diberikan secara konstitusional sebagai jawaban untuk mengurai problema rentang kendali dan problem sosial ekonomi dimaksud. “Pemekaran Wilayah” adalah satu solusi percepatan Pembangunan daerah

Landasan Yuridis dan Historis Pemekaran di Maluku

Landasan normative/yuridis pemekaran suatu daerah/wilayah tentunya UUD 1945 pasal 18 yang selanjutnya telah diimplementasikan dan dijabarkan dalam turunan UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diamandemen menjadi UU nomor 23 tahun 2004 dan diamandemen lagi menjadi UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU nomor 32 tahun 2014, pasal 31 & 32 secara tegas mengatur “Panataan Daerah”. Dengan demikian rujukan dan norma dimaksud memberikan ruang kepada setiap daerah untuk menatah daerahnya. Pemekaran daerah otonomi baru (CDOB) harus dilihat sebagai suatu misi mulia, misi kemanusian untuk mensejahterakan masyarakat, mendekatkan pelayanan publik dan pembangunan kepada masyarakat.

Dalam presfektip historis, maka sejak tahun 2000 dimasa Gubernur alm Saleh Latuconsina sudah ada survei pemetaan pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Bappeda prov, misalnya wilayah SBB, SBT, Buru, Kep Rempah. Maluku idealnya terbagi dalam 25 kab/kota dan dua provinsi. Pemekaran wilayah di Maluku dimulai tahun 1999 dengan pemekaran Kab Buru, Kab MTB (sekarang KKT) dan Prov Maluku Utara dan tahun 2003 lanjut pemekaran Kab SBB dan Kab SBT, ditahun 2004 pemekaran Kab Bursel dan tahun 2007 pemekaran Kota Tual.

Kita harus jujur untuk berkata bahwa dampak pemekaran wilayah sangat positif hingga kini, meskipun disana sini masih ada plus minusnya. Karena itu perjuangan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) harus terus dilanjutkan dan dipandang sebagai motor (engine) untuk mendorong percepatan Pembangunan daerah.

Progres Perjuangan Pemekaran

Suara dan perjuangan pemekaran dari ke 14 Konsorsium CDOB sejak tahun 2006 hingga kini sebagai langkah ikhtiar bersama untuk memekarkan 13 CDOB dan 1 Provinsi MTR dimana pada tgi 1 Juni 2015 lewat Paripurna DPRD Prov, Gubernur Maluku bersama DPRD telah menyetujui 13 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dalam Keputusan Bersama bernomor 15 Tahun 2015 dan 126 tahun 2015 tentang Penetapan 13 CDOB Daerah Persiapan. Sementara persetujuan untuk CDOB prov MTR diharapkan akan menyusul. Ke 14 CDOB Kab/Kota dan CDOB prov MTR sudah berproses di Pempus, meskipun masih ada kekurangan persyaratan administrasi, karena itu diperlukan perhatian serta dukungan Pemda Prov maupun Kab/Kota masing-masing, untuk membantu ke 14 Konsorsium sebagai langka ikhtiar ketika Pempus mencabut moratoruim atau diberlakukan secara parsial.

Konsorsium pemekaran semakin yakin lagi ketika para Bupati yang terkait dengan CDOB pada tgl 4 Oktober 2016 telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite I DPD RI, tentang Pembentukan DOB harus diproses. Ini berarti bahwa ke 13 CDOB di Maluku plus CDOB Prob Maluku Tenggara Raya harus terus diperjuangkan. Harapannya agar pemda kabupatan Bupati dan DPRD kiranya berpikir dan bertindak untuk mendukung misi perebuhan dan kemajuan daerah untuk kepntingan banyak orang. Kita tidak mungkin akan berhenti sampai disina saja, akan tapi kita masih memiliki harapan baru dari Forkonas dan Forkoda terutama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pemekaran Daerah untuk mendorong Pemerintah Pusat, agar Pempus bisa mencabut Moratoruim atau memberlakukan “Moratoruim secara Parsial”

Memang disadari sungguh bahwa perjuangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru apakah bentuk Kab, Kota, Prov atau bentuk lain tidak mudah karena sangat beririsan dengan kepentingan politik Nasional maupun daerah, maksudnya adalah bahwa suatu kepentingan atau kehendak masyarakat di daerah pasti berdampak secara politik didaerah maupun pada tingkat pusat. Karena itu perbedaan pandangan soal pemekaran wilayah adalah wajar dan keniscayaan dalam alam demokrasi dan kita harus menerimanya sepanjang misi perjuangan untuk kepentingan kemaslahatan banyak orang.

Dengan demikian kiranya para aleg DPD RI, DPR RI dapil Maluku dan DPRD Prov/Kab/Kota sebagai refresentasi wakil rakyat dan para Kepala daerah yang terkait langsung CDOB dapat memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap misi perjuangan pemekaran CDOB sebagai misi bersama untuk terus disuarakan dan diperjuangkan demi Maluku pung bae, Maluku Maju dan keluar dari himpitan problem sosial ekonomi.

Tulisan ini disampaikan dalam Forum Seminar Nasional Asta Cita DPW BKPRMI Maluku, 15 Februari 2025

*** Penulis adalah Sekretaris Konsorsium CDOB Kota Kepulauan Lease – Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *