SABUROmedia, Ambon — Mahmakah Konsistusi telah Menolak Permohonan gugatan Pasangan Calon Nomor 3 Muhammad Tady Salampessy Dan Emil Dominggus Luhukay Dengan Nomor Perkara 246/PHPU.WAKO-XIII/2025, Dengan dahlil Permohonan Perkara 246 Telah Melewati Ambang Batas Waktu 3 Hari Waktu Bekerja sesuai yang di atur dalam Perundang-Undangan.
Disampaikan Mahkamah Konstitusi Pada Live Youtube, Rabu (05/02/2025) Jam 10.46 WIT
Diktakan, Dalam Amar Perkara Nomor 246/PHPU. WAKO-XXIII/2025 yang di bacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul San Dan Di Lanjutkan Oleh Hakim Suhartoyo Dengan Pemohon Muhamaad Tadi Salampessy Dan Emil Dominggus Luhukay Dengan Kuasa Hukum Erdi Ishan Eli Dan Kawan-Kawan, Termohon Komisioner Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon Dengan Kuasa Hukum La Radi Eno Dan Kawan-Kawan, Pihak Terkait Bodewin Melkias Watimena Dan Ely Toisuta Dengan Kuasa Hukum Rusdy Usman Saupala Dan Kawan-Kawan Dan Bawaslu Kota Ambon, Dinyatakan di tidak Dapat Di Terima, Tuturnya
Pihak Lain Kuasa hukum Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pasangan BETA Par Ambon Bodewin Watimena Dan Ely Toisuta, Malik Raudhi Tuasamu katakan Kepada Media Saburo Via Telepon, Putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah tepat dan benar. Dimana eksepsi Pihak Terkait dan Termohon di kabulkan yakni tentang tenggang waktu pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu 3 hari jam kerja.
Setelah ini kami harapkan KPU kota Ambon sesegera mungkin melakukan rapat Pleno Penetapan Pasangan calon terpilih lalu selanjutnya di usulkan ke pada DPRD Kota ambon untuk dilakukan paripurna, sehingga Pasangan BETA par Ambon bisa dilantik bersamaan dengan Kepala Daerah yang lain yang dilaksanakan secara serentak oleh Presiden di Jakarta.
Dengan adanya putusan MK ini maka polemik Pilwakot telah usai. Dan mari kita mendukung Bapak Bodewin Wattimena dan Ibu Ely Toisutta dalam memajukan kota ambon ke depan, Jelasnya Tuasama
Walikota Ambon Terpilih Bodewin Melkias Watimena Saat Di Konfirmasi, Menyatakan
Makhamah konstitusi telah menolak permohonan pemohon atas pemilihan walikota Ambon, bagi kami itu adalah proses ini memang harus dilewati Sebagai Bagian Dari Proses Demokrasi karena ada pihak yang menggugah. Tapi bagi kami sebenarnya proses ini sudah berakhir kemarin,
Kami bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan karena itu Pasangan BETA Par Ambon, Gugatan itu adalah proses yang harus dilalui, kami yakin tidak akan mengubah hasil pemilu.
Lanjutnya Kami Pasangan BETA Par Ambon Menyampaimam terima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada Kami Untuk Bisa Melayani Masyarakat Kota Ambon, Sehingga Saat Ini Proses Di MK Telah Selesai dan besok nanti sesuai dengan agenda KPUD akan dilakukan oleh penetapan walikota dan wakil walikota terpilih, Dengan Demikian Kami Berharap Semua Pihak Dapat Bergandengan Tangan Bersama Kami Membangun Kota Ambon Yang Kita Cintai Bersama, Pungkas Walikot Terpilih Bodewin Wattimena
Politisi Partai Golkar Ely Toisuta Menyatakan Hal Yang Sama Saat Di Konfirmasi Media bahwa malam ini kami berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Semua Proses Dan Dinamika Yang Menjadi Bagian Dari Prosez Demokrasi Telah Berjalan Dengan Baik Di Mahkamah Konsistusi (MK) dan Amar putusannya telah di tolak, dengan Demikian kami berterima kasih kepada masyarakat kota ambon yang telah mengikuti semua proses ini lewat media sosial. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU kota Ambon Yang Telah Mengawal Proses Ini Dari Awal Hingga Sampai Amar putusan ini di bacakan, Kami juga berterima kasih kepada bawaslu kota ambon dan kepada semua masyarakat kota ambon yang telah Memberikan kepercayaan kepada Pasangan BETA Par Ambon, kita Akan Berjalan Bersama Untuk Membangun Ambon Yang Kita Cintai Bersama, Tutup Wakil Walikot Terpilih Ely Toisuta (SM-MSA)