SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon Lewat Dinas Koperasi Kota Ambon, Akan Melaksanakan Penataan Regulasi Usaha Koperasi Di Kota Ambon, Sesuai Undang-Undang nomor 04 Tahun 2023.
Di sampaikan Plt. Kadis Koperasi Kota Ambon Vebyana Siegers, SE. Msi, Di Ruangan Kerja Pada Kamis, (23/01/2025).
Dalam Wawancara Bersama Media SM Ibu Siegers Katakan Sesuai Dengan Aturan Yang Di Keluarkan Oleh Kementrian Koperasi Republik Indonesia, Yang Termuat Dalam Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor keuangan, Meliputi Koperasi Yang Menjalani Bisnis sektor jasa Keuangan, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Menjadi suatu keharusan yang harus di tindak lanjuti Pemerintah kota ambon lewat Dinas koperasi.
Dalam upaya itulah Dinas koperasi Kota Ambon telah Melakukan Sosialisasi Peraturan Undang – Undang Nomor 04 tahun 2023 Serta melaksanakan sensus bagi semua Koperasi yang ada di Kota Ambon, ujar siegers
Dalam regulasi ini sesuai Sesuai Undang-undang nomor 04 tahun 2023 maka Dinas Koperasi Kota Ambon sesudah melakukan sensus bagi setiap Koperasi di Kota Ambon maka akan dilakukan pernyataan Mandiri yang melingkupi 2 kategori yang pertama open loop (jenis koperasi yang bergerak luas) dan kedua close loop (Koperasi Yang Bersifat keanggotaan).
Close Loop artinya Bentuk Koperasi Yang Sesuai Dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, Sedangkan open loop artinya koperasi yang dapat melayani nasabah secara luas atau tidak lagi bersifat keanggotaan yang memiliki hak dan kewajiban, jadi Apabila Koperasi ini merasa diri sudah mandiri, Dapat Melayani Masyarakat Luas Atau sudah memiliki Nasabah, maka Koperasi Tersebut Akan Bersifat Open loop, Siegers
Sesuai regulasi yang ada maka setiap usaha koperasi akan dapat memilih, masuk dalam katagori close loop atau open loop dan Tidak dapat memilih keduanya. Koperasi yang bersifat close loop akan di bawah nauangan pemerintah, dan badan usaha koperasi yang bersifat open loop langsung akan di awasi oleh OJK (Otoritae jasa keuangan).
Dari data yang di himpun Dinas Koperasi Kota Ambon, Jumlah koperasi yang ada di Kota Ambon berjumlah 677 koperasi, dan koperasi yang masih melakukan aktivitas koperasinya adalah 236 koperasi (aktif)
Kementrian Koperasi Republik Indonesia lewat telah melakukan survei intensifikasi Sejumlah Koperasi di Kota Ambon tanpa campur tangan Pemerintah Kota Ambon, Dan telah merekomendasikan Sebagian dari Koperasi di Kota Ambon yang masuk dalam kategori open loop, Namun koperasi-koperasi ini lebih memilih untuk masuk dalam kategori close loop, hal ini menjadi perhatian dinas koperasi kota ambon dan Kami akan menyurati Dinas Koperasi Provinsi Maluku terhadap persoalan ini agar dapat di sampaikan ke kementrian koperasi Republik indonesia pungkas siegers (SM-MSA)