SABUROmedia, Malteng — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Maluku Tengah (Malteng), membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Cabang IMM Malteng, H. Ahmad Kunio Wadjo dalam rilisnya kepada media SM, pada Rabu (08/01/2025).
Menurutnya diduga ada yang tidak pernah honor namun bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maluku Tengah pada formasi 1 2024.
” Padahal ada beberapa syarat utama seorang itu bisa ikut seleksi PPPK. Yakni diantaranya honorer Eks THK-II dan honorer terdata pada database Non ASN BKN 2022, ” Jelasnya
Dia juga mengatakan, calon peserta seleksi PPPK harus aktif jalani tugas terus menerus selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan keterangan SPTJM, surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang ditandatangani pimpinan instansi seorang honorer itu berasal dan juga bisa dibuktikan dengan Slip Gaji perbulan seorang honorer.
” Ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024, ” Ujar Wadjo
Dia juga menyampaikan, ada beberapa berita online yang memuat polemik tersebut salah satu media menyebutkan, ada 5 orang peserta seleksi PPPK yang tidak pernah honor tapi bisa lulus seleksi administrasi. Mereka tersebar di Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perhubungan Maluku Tengah.
” Kami melihat proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Maluku Tengah tidak adil ada perampasan HAK yang dilakukan dalam proses pengangkatan P3K,” Ucapnya
Lanjutnya, Untuk itu kami IMM Cabang Malteng Mengajak semua masyarakat Maluku Tengah baik yang merasa di rugikan maupun melihat ada ketidakadilan yang terjadi pada saat proses seleksi ini, Untuk dapat menghubungi kami dan kami siap untuk merahasiakan identitas dari yang memberikan informasi, ” Pintanya
Dia juga menegaskan, akan mengawal proses Seleksi P3K yang diduga ada Tenaga honorer bodong yang disisipkan karena memiliki orang dalam birokrasi di Kabupaten Malteng.
” Untuk memudahkan kami, dalam mendapatkan informasi atau fakta dilapangan maka kami membuka layanan pengaduan ini agar nantinya menjadi pegangan dalam membuka fakta yang terjadi di publik serta menindaklanjuti ke Pemerintah Pusat, melalui :
Wa : 0813-4479-8026
Email : pc.imm.malteng@gmail.com” pungkasnya (SM)