SABUROmedia, SBB -– Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2024-2029 resmi dilantik, pada Rabu (26/09/2024), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD SBT. Jln raya. Lintas seram km 10 Bula.

Proses pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur masa jabatan 2024-2029 di Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth.

Pelantikan dilakukan dengan pembacaan Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Ahmad Yasrah Mahatir Oie dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Dataran Hunimua Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.

Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten SBT sebagaimana yang sudah tercantum dalam surat keputusan Gubernur Maluku yang terlampir.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Masa Jabatan 2019-2024. Gubernur Maluku menimbang, A dan seterusnya, mengingat satu dan seterusnya, memutuskan, menetapkan..

Kesatu, keputusan Gubernur Maluku tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Masa Jabatan 2019-2024. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua, meresmikan pemberhentian dengan hormat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur Maluku ini dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Masa Jabatan 2019-2024 dan kepadanya diberikan jasa pengambian sesuai peraturan undang-undangan disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Pwakilan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Ketiga, keputusan Gubernur Maluku ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 12 September 2024, Pj. Gubernur Provinsi Maluku Sadli Cap dan tanda tangan.l, ” Ucapnya.

Selanjutnya dibacakan Sekwan, Tembusan keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, dan seterusnya, dan Kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Sementara itu dilanjutkan Sekwan, Lampiran keputusan Gubernur Maluku, nomor 1674, tahun 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur, masa jabatan 2019-2024.

Sementara Anggota DPRD SBT yang baru dilantik, berjumlah 25 orang dan 14 Orang merupakan wajah wajah baru di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2024-2029.

Untuk diketahui, dari 25 Aleg yang dilantik, sebanyak 14 orang yang merupakan wajah baru. Mereka diantaranya, Risman Sibualamo (PKB), Ichwan Mochsal (Partai NasDem), Idrus Wakano (PPP), Gafar Rumonin (PKB). Muhammad Rifai Kelkussa (PDIP), Maapia Ena (Partai Golkar), Muhaimin Alkatiry (PAN), Darwis Rumakey (Partai Demokrat), Rudi Wajo (PKB), Yusuf Alkatiry (Partai Gerindra), Jasali Keliwar (Partai NasDem), Abdul Gurium (PKS), Rafly Lahmadi (Partai Demokrat).

Inilah , susunan nama sesuai Daerah Pemilihan (Dapil).

Daerah Pemilihan (Dapil) SBT 1 (satu)
1. Risman Sibualamo ( PKB)

2. Ahmad Voth (Partai Gerindra)

3. Abdul Aziz Yanlua (PDIP)

4. Ismail Rumbalifar ( Partai Golkar)

5. Ichwan Mochsal (Partai NasDem)

6. Husin Rumadan (PKS)

7. Daud Rumakabis (PKN)

8. Fadli Salim Elbetan (Partai Hanura)

9. Wa Muhaya (PAN)

10. Idrus Wakano (PPP)

Daerah Pemilihan (Dapil) SBT 2 (satu)

1. Gafar Rumonin (PKB)

2. Muhammad Rifai Kelkussa (PDIP)

3. Maapia Ena (Partai Golkar)

4. Alexander Patty (Partai NasDem)

5. Muhaimin Alkatiry (PAN)

6. Darwis Rumakey (Partai Demokrat)

7. Fathul Kwairumaratu (PPP).

Daerah Pemilihan (Dapil) SBT 3(tiga)

1.Rudi Wajo (PKB)

2. Yusuf Alkatiry (Partai Gerindra)

3. Rudi Rumodar (PDIP)

4. Husean Kelilauw (Partai Golkar)

5. Jasali Keliwar (Partai NasDem)

6. Abdul Gurium (PKS)

7. Zainudin Noval Rumuar ( Partai Hanura)

8. Rafly Lahmadi (Partai Demokrat)

Pengambilan sumpah dan janji 25 Anggota Legislatif (Aleg) Periode 2024-2029 itu, berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth, pada Kamis, 26 September 2024.

Diketahui, Hadir mengikuti kegiatan tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT Dr Djalaludin Salampessy, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur masa jabatan 2019-2024, Ahmad Voth megunkapkan, pelantikan itu dilakukan atas dasar ketentuan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jo pasal 28 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018, menyebutkan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atu janji bersama sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna.

” Untuk menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di negeri tercinta, kita berhutang bersama, ” Pungkasnya.

DPRD telah memutuskan untuk membangun hubungan kerjasama pergerakan secara strategis dengan pemerintah yang dilandasi pada semangat untuk secara bersama-sama bekerja dan mengerjakan keadilan kesejahteraan untuk semua masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur sejak tahun masa jabatan dari tahun 2019.

“Kami telah melaksanakan kerja-kerja perubahan yang ada di Daerah ini, dimana fungsi DPRD dalam bidang legislasi. Dari hasil ini Dewan Masa Jabatan telah menghasilkan sebanyak 37 peraturan daerah, hal yang dinyatakan oleh pemerintah daerah maupun yang diinisiasi oleh DPRD, dan 60 keputusan Dewan Kabupaten Rakyat Daerah.

Sekarang kita akan menguatkan sidang paripurna Dewan dan undang-undang daerah pada DPRD. Dalam periodeisasinya tentang pekerjaan utama DPRD, kepercayaan rakyat telah kami laksanakan.

9

DPRD secara sungguh-sungguh telah berjuang dengan sumber daya teman – teman DPRD untuk memajukan negeri yang sangat kita cintai ini. Seluruh sumbangsih, pemahaman, ide tersebut telah kami sampaikan dalam kesempatan bersama dalam tugas perjuangan bersama.

Dalam mengatasi seluruh tuntutan dan keinginan masyarakat, banyak pekerjaan masyarakat yang belum senpat dituntaskan, baik secara internal maupun secara publik, belum dapat dilanjutkan, sehingga kita bisa berharap akan dilanjutkan DPRD selanjutnya, harapnya.

“Secara khusus kami sampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada Sekretaris DPRD beserta seluruh jajaran dan sekretariat DPRD atas seluruh dukungan dan bantuan untuk menyukseskan kinerja dan meningkatkan tugas dan fungsi anggota DPRD Periode 2019-2024, “Tutup Ahmad Voth di Paripurna tersebut. (SM-GriezSBT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *