SABUROmedia, SBB — Guna memperlancar jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak di Kabupaten SBB, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBB harus melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Salah satu staf Kantor Bawaslu SBB, Risal Irawan saat ditemui Media SM di kantornya, Jumat (13/09/2024), mengungkapkan, kualifikasi untuk menjadi Pengawas TPS adalah, minimal berijazah SMA, tidak pernah terlibat dalam perbuatan pidana dan tidak pernah terlibat dalam Partai Politik, baik sebagai pengurus, kader maupun organisasi sayap Parpol.
” Yang kita perlukan disini adalah, Pengawas TPS yang bersih, netral tidak mempunyai masalah pidana, tidak terlibat partai politik baik sebagai pengurus, kader maupun organisasi sayap” cetusnya.
Menurut Irawan, untuk membuktikan calon rekrutan pengawas TPS tidak pernah terlibat dalam persoalan masalah pidana dan partai politik maka dilakukan trekking Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap rekam jejak para calon PTPS.
Bahkan kalau ketahuan bahwa calon Pengawas TPS itu terlibat dalam partai Politik, maka calon tersebut secara langsung akan digugurkan.
Ketika ditanyakan jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut pada perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024 ini, Irawan memperkirakan angka 368 orang, angka ini menyusut dari perhelatan Pileg Tahun 2024 pada 14 februari lalu, yang berjumlah 648 orang.
Irawan mengungkapkan, untuk tugas Pengawas TPS ini akan dibawah koordinator PKD tingkat Desa yang akan melakukan monitoring disetiap TPS di Desa, dimana setiap usai pencoblosan maka hasil salinan C1disetiap TPS akan diserahkan ke PKD.
Terkait jadwal perekrutan Pengawas TPS tersebut, Irawan menyatakan, saat ini baru memasuki tahap penerimaan, dari hasil telusuran media ini untuk jadwal penerimaan adalah mulai dari 11hingga 28 September 2024.(SM-NKSBB)