SABUROmedia, Ambon — Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi permasalahan terkait dengan sengketa lahan SMPN 16  SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 Nania yang melibatkan dua orang figur penting yakni mantan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse. Dirinya menegaskan, Pemerintah Kota tidak salah dalam melakukan pembayaran.

 

“ Pembayaran ini berdasarkan pada eksekusi putusan berkekuatan hukum  tetap (inkracht) yang telah melewati empat tahap yakni gugat yang disampaikan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Khasasi, Peninjauan Kembali (PK) ditambah dengan lain – lainnya, sehingga teknis pembayaran itu sah,” ungkapnya, kepada tim media center, Kamis (22/08/2024).

 

Dalam pemberitaan yang disampaikan oleh media online TribunAmbon.com menunjukkan bahwa, Arsyad Parera sebagai pelapor tidak menerima Pemkot menyelesaikan pembayaran pada Ibrahim Parera dengan menyatakan, Wattimena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, Lekransy menegaskan pembayaran ini bersifat melanjutkan.

 

“ Pembayaran ini bersifat melanjutkan, setelah sebelumnya dibayar pada tahun 2019 oleh ex Walikota, Richard Louhenapessy sebesar Rp. 500. 000. 000, yang kemudian dilanjutkan oleh pemimpin sebelumnya, pada (02/02/23) Rp. 3. 000. 000.000,” jelasnya.

 

Dirinya membeberkan, memasuki pembayaran tahap III sempat terjadi chaos antara ahli waris, namun terselesaikan  dengan dokumen perjanjian antara keturunan parera yang dimasukkan ke Pemkot sehingga terjadi pembayaran, yang ditandai dengan terbitnya surat perjanjian (kontrak) nomor: 03/TPT.SKLH.PD/Nania/2023. Yang ditandangani langsung oleh Ibrahim Parera.

 

“Pembayaran tahap ke III dilakukan oleh Pemkot pada (13/02/24) lalu setelah seluruh ahli waris memberi kuasa yang disahkan oleh Notaris kepada Ibrahim Parera, yang ditandai dengan penandatangan permohonan pembayaran. Setelah itu Pemkot menggelontorkan dana sebesar Rp. 2. 853.354. 000, sehingga didapati total kesuluruhan pelunsan lahan sebesar Rp. 6. 353. 354. 000,” sesuai dengan hasil perhitungan/penilain dari tim independen (Apprasial) dan saat ini ketiga lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama pemerintah kota ambon. pungkasnya.

 

Untuk diketahui, pemberitaan ini berdasarkan laporan Arsyad Polanunu/ Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat STTLP Nomor : SSTTP/115/VIII/2024/Ditkrimsus, yang dipublikasikan melalui pemberitaan online media TribunAmbon.com (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *