SABUROmedia, SBT — Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kabupaten Seram Bagian Timur Basri Rumatiga di kegiatan Pelepasan Calon Jama’ah Haji (CJH) sampaikan hal ini ke  Bupati Abdul Mukti Keliobas.

 

” Ibadah Haji merupakan angkanya ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang – Undang,  karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terutama Bupati Bapak Abdul Mukti Keliobas selalu orang nomor One (satu) di Kabupaten yang bertajuk Ita Wotu Nusa ini harus  bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang 2018 – 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, ” ucap Rumatiga pada sambutannya di  Pelepasan Calon Jama’ah Haji.

 

Rumatiga selaku Ketua Panitia pada kegiatan itu mengatakan, berdasarkan Undang – Undang 2018 – 2019, Pemerintah dimiliki kewajiban untuk memberikan dukungan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jama’ah Haji, karena hal tersebut dapatkan konsistir jama’ah haji sejak terdata sebagai calon jamaah sampai kembali ke tanah air, ” ucapnya

 

Basri juga mengungkapkan, pelepasan serta keberangkatan bagi calon Jama’ah Haji dari daerah acuan ke embarkasi merupakan bagian penting dari pelayanan yang diberikan Pemerintah.

 

” Atas dasar tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Bagian Kesra Kabupaten SBT bekerjasama dengan Kementerian Agama Seram Bagian Timur, menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud secara terintegrasi di hadapan Allah SWT yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah, ” ucap Rumatiga saat sambutannya di Aula Kemenag SBT pada Selasa (28/05/2024).

 

Selain itu Rumatiga selalu Ketua panitia pada kegiatan pelepasan CHJ ini mengungkapkan kegiatan yang diselenggarakan itu mengacu pada Udang – Undang No. 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 155, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4350.

 

” Undang – Undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggerakan ibadah haji dan umrah dan Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6322 “.

 

Rumatiga membeberkan, tuan kegiatan ibadah haji yang diselenggarakan Pemda Seram Bagian Timur bagi Calon Jama’ah Haji adalah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan pelayanan berupa transportasi serta akomodasi sebagaimana diamanatkan pada Undang – Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

 

Dikatakan Basri, Waktu kegiatan pelepasan calon Jama’ah Haji dilaksanakan pada hari ini Selasa, (28 Mei 2024) yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur bertempat pada Aula Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

 

Kabag Kesra kabupaten SBT selaku Ketua Panitia pada kegiatan itu menuturkan, sumber dana kegiatan ini berasal dari penganggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk pelaksanaan kegiatan ibadah haji tahun 2024.

 

” Calon Jama’ah Haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan menunaikan  rukun Islam ke-5 ini  berjumlah 91 orang diantaranya 1 orang mutasi ke Kabupaten Seram Bagian Kabupaten Maluku Tengah, 1 orang mutasi dari Kabupaten Maluku Barat Daya,  serta 1 orang batal keberangkatan akibat kondisi kesehatan yang dimungkinkan Sehingga jumlah calon Jama’ah Haji yang diberangkatkan adalah 90 orang, ” tutur Ketua Panitia CHJ diakhir sambutannya itu. (SM-GrizSBT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *