SABUROmedia, Ambon — Dalam wawancara di Ruang Komisi I DPRD Kota Ambon, Hari Far Far, anggota komisi tersebut, membahas terkait pengelolaan pasar Mardika dan retribusi.

 

Dalam pembahasan tersebut, Hari Far Far membahas beberapa item retribusi baik daerah maupun keseluruhan di dalam pasar Mardika menjadi fokus utama, yang juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan undang-undang pendapatan pajak dan retribusi daerah.

 

Keterangan ini, disampaikan Hari Far Far kepada awak media di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, pada hari Senin (04/3/24).

 

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam mengelola pasar agar tidak hanya memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, tetapi juga kepentingan pedagang dan masyarakat Kota Ambon secara keseluruhan.

 

Dalam konteks relokasi dan revitalisasi pasar, Hari Far Far menekankan bahwa proses tersebut melibatkan database mini yang dikelola oleh Pemerintah Kota, bukan Pemerintah Provinsi.

 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa penempatan kembali pedagang di pasar yang baru harus dilakukan dengan prinsip yang adil, di mana lapak-lapak harus ditempati oleh orang-orang yang memiliki hak dan tidak boleh dijual,” Ujar  Hari Far Far.

 

Lebih lanjut, Hari Far Far mengingatkan bahwa pasar ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Dalam hal data pedagang yang akan direlokasi, Hari Far Far menyatakan keyakinannya bahwa data tersebut sudah lengkap dan jelas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinindag) Kota Ambon. Data ini akan menjadi acuan bagi pedagang yang sebelumnya harus kembali menempati lapak-lapak.

 

Namun, Hari Far Far juga menyoroti pentingnya mencapai solusi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan pasar Mardika, dan jika tidak ada solusi yang ditemukan, Hari Far Far menyarankan agar pasar tersebut tidak difungsikan sementara waktu daripada ada pedagang yang merasa kepentingannya tidak terakomodir. (SM-MSA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *