SABUROmedia, Ambon: Sama seperti Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024, alokasi kursi DPR untuk daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku masih tetap sama.

DPR RI 4 kursi, dan DPRD Maluku 45 kursi. Hal ini terungkap saat KPU Provinsi Maluku melakukan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 di Ambon, Kamis (30/3/2023).

Alokasi kursi DPR dan DPRD Maluku masih tetap sama, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu Tahun 2024.

“Jumlah DPR kita masih sama 4 kursi, dan kemudian jumlah DPRD provinsi masih sama 45 kursi. Karena undang-undang mensyaratkan jumlah penduduk 1 sampai 3 juta, itu berarti jumlah kursinya menjadi 45 kursi,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat sambutan pada sosialisasi.

Rifan mengaku jumlah penduduk Maluku masih 1,8 juta jiwa. Jumlah ini belum memenuhi persyaratan penambahan kursi untuk Provinsi Maluku.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 yang akan diperebutkan sebanyak 45.

Terdiri dari Dapil Maluku 1 Kota Ambon: 9 kursi, Maluku 2 Kabupaten Buru -Bursel: 5 kursi, Maluku 3 Kabupaten Maluku Tengah: 10 kursi, Maluku 4 Kabupaten SBT: 3 kursi, Maluku 5 Kabupaten SBB: 5 kursi, Maluku 6 Kabupaten Malra-Aru-Kota Tual: 8 kursi, dan Maluku 7 Kabupaten MTB-MBD: 5 kursi.

Ia mengaku, Pemilu 2024 semakin dekat. Berbagai tahapan Pemilu sudah berjalan. Diantaranya penetapan peserta Pemilu pada Desember 2022. Saat ini KPU Maluku akan masuk tahapan pencalonan DPD.

“Kita juga akan memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilu, rekapitulasi data Pemilu sementara dan kita juga akan memasuki tahapan pengajuan daftar calon sementara dan nomor urut sampai dengan bulan November 2023,” jelasnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di Maluku diantaranya, Kabupaten Maluku Tengah 40 (6 dapil); Maluku Tenggara 25 (3 dapil); Kepulauan Tanimbar 25 (3 dapil); Buru 25 (3 dapil); Seram Bagian Timur 25 (3 dapil); Seram Bagian Barat 30 (5 dapil); Kepulauan Aru 25 (4 dapil); Maluku Barat Daya 20 (3 dapil); Buru Selatan 20 (3 dapil); Kota Ambon 35 (4 dapil); dan Kota Tual (2 dapil); 20 kursi.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *