SABUROmedia, Ambon: Komisi I DPRD Maluku memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi melibatkan KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Serentak 2024.
“SE Mendagri terbaru menyangkut pembiayaan pilkada serentak itu dibiayai APBD dan mengatur persentase besaran anggaran oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota tahap pertama sebesar 40 persen di tahun anggaran 2023,” kata ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra seperti dikutip Antara, Minggu (19/02/2023).
Komisi I merasa penting untuk mengakomodasi semua kepentingan sehingga dilakukan rapat kerja dengan pemda dan KPU serta Bawaslu untuk mendengar mendengar paparan kesiapan pemda.
Maka sebagai tindak lanjutnya, komisi I akan menyelenggarakan rakor dengan mengundang 11 pemerintah daerah bersama DPRD serta komisi I, KPU serta Bawaslu dan Kesbangpol dari kabupaten/kota maupun provinsi untuk menindaklanjuti SE Mendagri nomor 900.
“Karena ini merupakan hal yang baru meski pun sudah ada pengalaman pelaksanaan pilkada serentak 2020 Wali Kota dan Wawako Tual, Bupati dan Wabup Maluku Tenggara, serta pemilihan Gubernur Maluku serentak tetapi kondisinya agak berbeda,” ucap Amir.
Sebab pembiayaan pilkada serentak sekarang ini seperti anggaran untuk honor itu satu tahun, sementara sebelumnya hanya enam bulan sehingga perlu dilihat kondisi kemampuan keuangan daerah juga terbatas mengingat 100 persen pilkada serentak dibiayai APBD.
“Bicara pilkada ini, mau ada anggaran atau tidak tetap harus jalan,” tandas Amir.
Jadi diharapkan Kesbangpol dan pemerintah daerah harus proaktif mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini karena sudah menjadi kewajiban mereka.
Apalagi tahapan pertama pilkada serentak 2024 sudah dimulai pada November 2023, dan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) sudah harus terealisasi pada Oktober tahun ini, sementara pilkadanya sendiri telah ditetapkan 27 November 2024.(SM)