SABUROmedia, Namlea Buru – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pulau Buru angkat suara terkait surat keputusan skorsing atau pemberhentian sementara kepada Kanda Ketum PB HMI Affandi Ismail yang dikeluarkan oleh HMI MPO Cabang Makassar.
Hal ini disampaikan Ketua Umum HMI MPO Cabang Pulau Buru Indirwan M. Souwakil di Masjid Alburuj Namlea, Rabu (11/01/23) dimana dia menyebut bahwa surat skorsing bernomor 013/A/KPTS/06/1444 yang dilayangkan tidak melalui prosedur secara konstitusional, dan dilakukan sepihak.
Saya sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Pulau Buru menyatakan bahwa terkait surat skorsing yang dilayangkan oleh HMI Cabang Makassar kepada Kakanda Ketum Ketum PB HMI Affandi Ismail, dengan tegas saya mengatakan bahwa skorsing itu tidak melalui prosedur secara konstitusi. Jadi, tiba-tiba Cabang Makassar melayangkan skorsing kepada ketum PB HMI MPO dan berpikir konstitusi tentunya perlu ada ruang perbincangan dan penginterpretasian terhadap konstitusi tersebut.
“Apalagi kita dalam HMI Selayaknya Berteman lebih dari saudara, bukam ambisi kekuasaan semata ,” tegasnya.
Souwakil juga menilai bahwa pelayangan surat terhadap Ketua Umum PB HMI MPO adalah hal yang sangat lucu dan terlalu politik. Menurutnya HMI MPO Cabang Makassar seharusnya terlebih dahulu melakukan tabayyun atau pengkajian sebelum melayangkan surat skorsing tersebut.
Rasanya baru terjadi dalam sejarah HMI dimana Cabang kemudian melayangkan skorsing kepada Ketua Umum PB, inilah tadi yang saya katakan lucu dan sangat mencengangkan bagi kita semuanya.
Padahal yang namanya konstitusi itu di samping ada hal yang eksplisit maka perlu ada ruang pendiskusian terlebih dahulu, dan itu kok tidak dilakukan terhadap ketum PB HMI dalam kasus skorsing yang dilakukan oleh teman-teman HMI Cabang Makassar,” jelasnya.
Souwakil menegaskan bahwa surat skorsing dari HMI MPO Cabang Makassar tidak konstitusional, karena tidak adanya layangan surat desakan dari komisariat.
“ Kalau kita lihat, bisa kita baca secara detail secara teliti di dalam Konstitusi kita tentang bagaimana prosedur pemberian sanksi atau skorsing yang dalam hal ini di lakukan terhadap Kakanda ketum PB HMI dan kita semua kader HMI, terutama cabang-cabang HMI se-Indonesia bisa menyaksikan bahwa tidak ada layangan surat dari komisariat, katanya komisariat ketum PB HMI Affandi Ismail sendiri dalam lingkup HMI Cabang Makassar, yang kemudian mendesak cabang-cabang untuk men-skorsing saya,” paparnya.
Terakhir, kami akan selalu mendukung Kakanda ketum PB HMI Affandi Ismail agar dapat fokus pada terlaksananya kongres ke XXXIII yang rencananya akan di selenggarakan di Jakarta pada sekitar tanggal 30 Januari s/d 5 Februari 2023 nantinya, tutup Putra daerah Pulau Ambalau ini. (SM)