SABUROmedia, Bali — Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas Pemilihan Umum dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas, Bawaslu Republik Indonesia gelar Rapat Koordinasi Nasional dengan seluruh Ketua Bawaslu Provinsi serta Ketua Bawaslu Kabupaten Kota se-Indonesia di Bali, 5 s/d 7 Desember 2022.

 

Kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Program Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Kebijakan Pengawasan Pemilu Tahun 2023.

 

Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penyusunan Program Kerja Pusat Pengembangan Sumber Manusia dan Strategi Kebijakan Pengawasan Pemilu Tahun 2023 secara Resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Bapak Dr. Herwyn JH. Malonda, M.Pd., MH selaku pengemban Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, pada Senin (5/12/22) di Harris Hotel & Residence Sunset Road Bali.

 

Dr. Herwyn JH. Malonda., M.Pd., MH pada kesempatan itu menyampaikan “ bahwa pada Tahun 2023 mendatang merupakan tahun yang sangat krusial,  untuk itu Bawaslu harus mulai mempersiapkan model pengawasan Pemilu yang tepat ”, jelasnya.

 

“ Upaya ini guna mempersiapkan SDM Pengawas Pemilu yang siap dan tanggap, bisa diwujudkan melalui Pelatihan, Pendidikan, Bimbingan Teknis dan diskusi-diskusi model pengawasan Pemilu yang tepat pada penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 ”, tambahnya.

 

Selanjutnya, Anggota Bawaslu RI yang akrab disapa Herwin itu juga memaparkan bahwa dalam mempersiapkan sumber daya manusia pengawas Pemilu yang mumpuni perlu adanya masukan dari internal dan ekternal lembaga pengawas Pemilu “ perlu adanya masukan dari para peserta  Rapat Koordinasi Nasional untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia pengawas Pemilu kedepannya, dan sama halnya kita juga berharap adanya masukkan dari masyarakat Indonesia ”, ucapnya.

 

Mengakhiri sambutannya Anggota Bawaslu RI Dr. Herwyn JH. Malonda., M.Pd., MH berharap Rakonas ini menghasilkan gagasan-gagasan baru untuk Bawaslu secara keseluruhannya kedepan “ dalam Rakornas ini saya berharap adanya rumuskan kebijakan dan strategi Bawaslu dalam hal memilih model-model pengawasan Pemilu yang tepat kedepan ”, pungkasnya.

 

Dalam kesempatan itu juga Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Ibrahim Malik Tandjung menjelaskan “ Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibentuk atas dasar Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021, yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan pengawas Pemilu”, paparnya

 

Kemudian Plt. Puslitbangdiklat memaparkan Program nasional Puslitbangdiklat “ dalam waktu dekat ini kita mengupayakan adanya pelatihan pengawas Pemilu  bagi komisioner tingkat Provinsi, Penyusunan Indek Kerawanan Pemilu (IKP), dan Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Pemilu”, bebernya kepada seluruh pesena rakonas.

 

Sebagai informasi tambahan: Ketua dan Bidang SDM Bawaslu Provinsi Maluku dan Kab/ Kota juga ikut menggadiri langsung Rakornas tersebut. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *