SABUROmedia, Bursel, –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Buru Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 15 September sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 yang lalu, itu dilaksanakannya dengan sangat professional dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

 

Kepada Media SABUROmedia.com, Ketua Bawaslu Buru Selatan Umar Alkatiri., SH mengatakan melalui Via Chat WhatsApp bahwa, perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Buru Selatan tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah dilantik itu bertentangan dengan peraturan Bawaslu dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Kamis, (24/11/2022).

 

Pemberitaan yang di Beritakan Media Online Kompastimur.com edisi Senin 21 November 2022, Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri menanggapinya dan menyampaikan sebagai berikut yaitu; yang pertama bahwa, apa yang di beritakan di media online Kompastimur.com tentang Kami Bawaslu Buru Selatan teledor dan tak profesional itu tidak Benar.

 

Kedua bahwa, Kami Bawaslu Buru Selatan dalam melakukan Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, yang di mulai prosesnya dari tanggal 15 September 2022 s/d Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih pada tanggal 29 Oktober 2022 sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 Perubahan atas 314/HK.01.00/K1/09/2022.

 

Dan pada saat tahapan Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi sampai dengan sebelum Tes Wawancara, kami sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang telah di nyatakan Lulus seleksi Administrasi maupun Lulus Seleksi Tes Tertulis, tetapi sampai dengan Batas Waktu yang di tentukan tidak ada dari satu pihak manapun yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap saudara Hamja Hayale Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Waesama.

 

Ketiga. Setahu kami yang bersangkutan Hamja Hayale pada Pemilu Tahun 2019 menjadi Pengawas Desa, dan sebelumnya pada Pilkada Gubernur Tahun 2018 pun demikian yang bersangkutan menjadi Pengawas Desa.

 

Keempat, Postingan akun FB Saudara Hamja Hayale sebagaimana yang di Beritakan oleh Media Kompastimur.com terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 berarti itu sudah selesai seluruh tahapan Pemilu 2019.

 

Kelima bahwa, Kami juga di dalam proses verifikasi administrasi berkas semua calon anggota Panwaslu Kecamatan, kami telah melakukan koordinasi aktif dengan Pihak KPU Bursel terkait dengan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang namanya terdaftar sebagai Anggota Partai Politik Pada SIPOL KPU.

 

Keenam bahwa, Kami melakukan koordinasi aktif dengan Pihak Dinas Dukcapil Kab. Bursel dan dari hasil Penelusuran kami tidak terdapat yang bersangkutan Hamja Hayale sebagai Anggota Partai Politik manapun,” kata Alkatiri.

 

Ketujuh, Kami Lembaga Penyelenggara Pemilu tidak mengenal Tim Sukses, yang kami kenal adalah Tim Kampanye sebagaimana di atur dalam Ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan Tim Kampanye sebagaimana di Maksud harus terdaftar secara Resmi di KPU Buru Selatan,” katanya.

 

Kedelapan bahwa, Kami Bawaslu Buru Selatan tidak bisa mengambil tindakan untuk memberhentikan saudara Hamja Hayale dari Anggota Panwaslu Kecamatan Waesama hanya dengan berdasarkan asumsi dari seseorang yang di Beritakan di Media.

 

Kesembilan bahwa, Pemberhentian Anggota Panwaslu Kec Kewenangannya ada pada Kami Bawaslu Kabupaten Atas Dasar Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 4 tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Umar Alkatiri.

 

Selanjutnya Alkatiri mengatakan bahwa, Untuk itu Apa bila saudara (Bung Elvis) punya sumber yang sebagaimana saudara sampaikan di Berita Media Online Kompas timur edisi tanggal 21 November 2022 itu, dan Kalau yang bersangkutan memiliki Bukti yang akurat sebagaimana di atur  dalam Peraturan Perundang-undagan yang berlaku, kami persilahkan yang bersangkutan segera melapor secara Resmi ke Kantor Bawaslu Buru Selatan,” mintanya.

 

Kemudian dikatakan Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri mengatakan, bahwa Apa yang Saya sampaikan dalam tanggapan ini, maka saudara Bung Elvis segera Beritakan pada Media Online yang sama,” tutup Ketua Bawaslu Buru Selatan Umar.Alkatiri. (SM/AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *