SABUROmedia. Bursel, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan melakukan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

 

Dalam rangka pembentukan perangkat Pemilu 2024 tersebut, KPU Bursel membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS)

 

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bursel, Jainudin Solissa mengatakan, proses pendaftaran secara online melalui laman, Siakba.kpu.go.id.

 

“Atau mendatangi kantor KPU Kabupaten Buru Selatan,” kata Jainudin, dalam konferensi pers, di Kantor KPU Buru Selatan, Sabtu malam (19/11/2022).

 

“Perekrutan jajaran badan ad hoc dengan proses pendaftaran secara online dan masuk sampai pada pentahapan seleksi, kami (KPU) berupaya semaksimal mungkin, sehingga pelaksanaan seleksi badan ad hoc ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Solissa.

 

Selanjutnya disamapaikan Solissa, Bagi masyarakat Buru Selatan yang ingin mendaftarkan diri, perlu memerhatikan sejumlah persyaratan.

 

” Persyaratan dalam perekrutan PPK diatanya yakni;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

 

  1. Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

 

  1. Mempunyai integritas, jujur dan adil (jurdil).

 

  1. Tidak tergabung dalam partai politik (parpol).

 

  1. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

 

  1. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

  1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

 

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Lanjut Solissa, Dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPK, yaitu;

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-ktp).

 

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir.

 

  1. Surat pernyataan tidak bergabung dengan partai politik (parpol)

 

  1. Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit (RS) atau Puskesmas. Tercantum hasil cek darah.

 

Dijelaskan Solissa, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel sudah melakukan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelasnya.

 

Kemudian Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bursel ini mengatakan, perekrutan jajaran adhoc tingkat Kecamatan, dibuka mulai 20 November – 16 Desember 2022.

 

“Kegiatan ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita (KPU) di tingkatan Kecamatan atau dikenal dengan PPK,” kata Jainudin dalam konferensi pers itu.

 

Sementara itu, Solissa melanjutkan, Kemudian pembentukan PPS dilakukan setelah pembentukan PPK,” sambungnya.

 

Melalui pembukaan kedua perangkat Pemilu 2024 tersebut. Solissa menuturkan, Kami (KPU) berharap masyarakat Bursel dapat berkontribusi dalam badan adhoc.

 

” Kami (KPU) berharap dengan memanggil seluruh masyarakat Bursel untuk bisa berkontribusi secara aktif,” katanya. (SM/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *