SABUROmedia. Bursel, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Sabtu, 2/7/2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Buru Selatan Muhajir Bahta yang didampingi oleh Wakil Ketua I Jamatia Booy dan Wakil Ketua II La Hamidi.
Turut hadir dalam rapat paripuna LPJ tersebut, Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily, Ketua DPRD Muhajir Bahta, yang didampingi Wakil Ketua I dan II, bersama 4 Fraksi Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Iskandar Walla, Para Asisten/ Staf Ahli, Sekwan, Umar Mahulette, Pimpinan OPD, TNI/Polri, KPU dan Bawaslu, Pimpinan Parpol, Ormas, Organsasi Kewanitaan, Pemuda, LSM, Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta menyampaikan, bahwa Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 juonto Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan demikian kata pria dengan sapaan akrab M Bahta ini, penyampaian LPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bupati Buru Selatan dalam Sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily Mengatakan, LPJ Tahun 2021 merupakan Implementasi dari UU Nomor : 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang diamanatkan pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK.
Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 dapat disampaikan setelah Pemda menerima laporan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 19 Mei 2022, walaupun masih tetap pada status predikat Opini WDP namun penilaian atas laporan keuangan Pemda Bursel oleh BPK perwakilan Provinsi Maluku telah meningkat dari aspek tata kelolah administrasi keuangan daerah” Kata Wakil Bupati.
Dengan demikian mengakhiri Sambutan ini, Saya ingin menghimbau dan mengharapkan kepada pimpinan dan anggota dewan, kiranya proses pembahasan dan penetapan perda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 kiranya dapat diselesikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”harap Selsily. (SM/AL)