SABUROmedia, Padang Lawas Sumut — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas (Kab Palas) melakukan penindakan kepada Angkutan Barang yang membandel dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya, terlihat pada hari Kamis (20/1/2021) Siang hari di Pusat Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kab. Palas Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun aturan sudah dibuat dan disampaikan serta Rambu larangan sudah terpasang dengan jelas dan Petugas Dishub juga berjaga, namun masih ada saja angkutan barang yang membandel dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada

Terlihat jelas, pemilik toko, supir angkutan dan kuli bongkar tanpa merasa bersalah melakukan kegiatan bongkar barang di sepanjang jalan Pasar Sibuhuan. Ini menyebabkan satu jalur jalan tertutup, akibatnya kemacetan dan rawan tabrakan beruntun

Dari pantauan dilapangan, Petugas Lalu Lintas Dishub Palas yang di pimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Eko Prawira, S.STP dan timnya mengambil tindakan dengan mengusir Angkutan Barang yang parkir dan berniat bongkar barang. Dokumen kendaraan juga disita Petugas Dishub. Pemilik toko dan kuli bongkar juga ditegur

Menurut Koordinator Petugas, Hamdani Sakti menjelaskan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan sudah mengalihkan dan mengatur waktu masuk angkutan barang

Kepala Dinas Perhubungan Ronny Syaiful, S.Sos,MM melalui Kepala Seksi Angkutan mengatakan. “Saat saya patroli piket, ditelpon Koordinator Petugas, katanya ada angkutan barang yang menerobos pos pengalihan. Ternyata angkutan yang bermalam, langsung kami lakukan penindakan (SM – MIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *