SABUROmedia, AMBON – Perusakan garis polisi yang dipasang di lahan sengketa tanah diatas tanah dati Masawoy dusun Waelhakila Desa Batu Merah kota Ambon tepatnya di lorong Salak Komplek IAIN Ambon dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi kepolisian.

Polici Line dipasang menyusul aksi perusakan sekretariat Hipmast cabang IAIN Ambon yang diduga dilakukan saudara Dzulkarnain Karnudu sebagai pihak yang bersengketa.

Penilaian itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, HIPMAST Maluku, M. Syahril Muslih kepada Saburomedia.com, Rabu (05/01/2022). Bahkan pihak kepolisian dari Polres Ambon & PP Lease terkesan menutup mata dan melakukan pembiaran padahal pihaknya sudah membuat laporan kepolisian secara resmi tapi tak ada tindakan apa pun dilakukan.

” Police Line dipasang di TKP itu guna kepentingan penyelidikan atas kasus perusakan sekretariat Hipmast yang diduga dilakukan saudara Karnudu yang kami laporkan secara resmi di Polres Ambon & PP Lease, namun belum sampai pada proses gelar perkara police line di TKP dicabut, ada apa ini, ” ujar Syahril mempertanyakan kinerja polisi dalam menangani kasus itu.

Kata Syahril, selain police line dicabut, tanah sengketa yang berujung pada aksi perusakan sekretariat HIPMAST yang dilakukan pelaku itu telah ada aktifitas pembangunan, padahal kasusnya masih ditangani pihak Polres Ambon & PP Lease.

” Sementara masih dalam penyelidikan atas kasus pengrusakan itu, saudara Djulkarnaen telah melakukan aktifitas pembangunan di lahan yang diatasnya dibangun sekretariat HIPMAST seluas kurang lebih 364 M2 ditengah kasus pengrusakan masih ditangani pihak kepolisian. Artinya saudara pelaku telah melakukan tindakan pidana dengan menyalahi kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP dengan menerobos police line, ” pungkasnya.

Merespon aksi yang dilakukan saudara Dzulkarnain itu kata Syahril pihaknya dalam hal ini Hipmast secara organisasi selanjutnya telah membuat laporan kepolisian, hanya saja pihak kepolisian terkesan diam dan enggan merespon kasus tersebut.

Syahril mempertanyakan kinerja polisi dalam menangani perkara tersebut, sebab kasus itu bila tidak ditangani secara profesional dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa memicu konflik sosial ditengah masyarakat.

” Kami tidak menginginkan hal ini terjadi, bila hal ini terjadi bisa saja ekses dari kinerja polisi yang tidak tuntas menyelesaikan perkara ini. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil sdr. Dzulkarnain untuk dimintai keterangan terkait dengan aktifitas pembangunan di dalam areal polisi line itu, dan kepolisian diminta transparan dalam menangani kasus ini, ” desaknya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *