SABUROmedia, Ambon – Pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Muscablub HIPMI) Kab Buru yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021 di Aula Kantor BKD Pemkab Buru, akan dibawa ke ranah Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk diselesaikan.
Hal ini dilakukan Ketua Steering Comite Sofyan Saimima, yang juga Wakil Sekretaris Umum BPD Hipmi Maluku bahwa pembukaan Pendaftaran secara resmi dibuka pada hari senin 8 November 2021 Pukul 16.00 s/d 21.30 WIT di Hotel Kay Nawa, Jalan PLN Namlea.
Abdul Wahab, Bidang Organisasi BPC Hipmi Buru Demisioner membeberkan untuk biaya pendaftaran yang disampaikan SC Bung Sofyan, sebesar 100 Juta rupiah dan tidak menggunakan cek harus cash secara langsung yang sempat diposting media ini. Dengan pernyataan Saudara SC telah memplot biaya pendaftaran melampaui ambang batas rasional uang pendaftaran dan tidak logis, dari situlah Caketum (Saudara Ranto Wamnebo) memilih tidak akan mendaftar karena ada keraguan SC Tim BPD sebagai Carateker takutnya dikelabui, ujarnya.
Hal ini terindikasi adanya ketidaksterilan teman-teman BPD HIPMI Maluku yang ditugaskan, bahwa mereka bisa saja berpihak kesalah satu Caketum BPD Hipmi Maluku yang sementara juga menjelang Musda.
Menurutnya, ini bukan soal like and dis-like tapi soal konstitusi yang perlu di tegakkan dan dilaksanakan, kami tetap akan melakukan perlawanan dengan Tim Carateker BPC HIPMI Buru karena telah mencederai konstitusi lembaga terhormat Hipmi dengan cara-cara yang tidak elegant, dan perlu kita yakini HIPMI adalah Organisasi Pengusaha bukan organisasi kepemudaan, tegasnya.
“ Kita semua berharap jangan ada kecenderungan lain terhadap proses dalam menjalankan setiap pentahapan Calon Ketua BPC HIPMI Buru, siapaun yang menjadi Calon Ketua memang betul-betul memenuhi persyaratan sesuai dengan PO maupun AD/ART, “ imbuh Abdul WS, Pengurus BPC HIPMI Buru.
Dia menambahkan, kalau Stering Komite (SC) BPD HIPMI Maluku dalam proses pentahapan tidak sesuai dan menabrak Peraturan Organisasi, dimana Saudara Alvin Wael (salah satu Caketum) sengaja dipaksakan untuk diloloskan sebagai Bakal Caketum, sedangkan tidak memenuhi administrasi persyaratan dan kriteria Caketum, karena kita meyakini PO adalah Petunjuk atau perintah untuk dilaksanakan secara baik, jelasnya.
Menurutnya, SC BPD Hipmi Maluku sudah menyalahi dan menabrak Konstitusi Hipmi khususnya Peraturan Organisasi (PO), pada Pasal 7 PESERTA MUSCAB, Utusan Muscab adalah para anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau mencocokan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI serta telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ART HIPMI pasal 8 ayat (2).
Dan juga pada Peraturan Organisasi (PO) Pasal 16 Tentang Persyaratan Anggota Badan, Ayat 5 Adalah Pengurus Persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPC Harian adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan Ayat 6 Persyaratan khusus bagi Ketua Umum BPC HIPMI adalah pada huruf (b) Untuk calon Ketua Umum Badan Pengurus Cabang pernah atau sedang menjadi Fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Lengkap dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, tambahnya.
Juga hal ini di atur dalam ART Pasal 22 Tentang Persyaratan Anggota Pengurus, Ayat 4 Tentang persyaratan Ketua Umum adalah, pada Huruf (d) untuk menjadi ketua umum BPC pernah atau menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Cabang Harian dan atau menjadi anggota biasa aktif sekurang-kurang 6 (Enam) bulan. Dan di tegaskan pada ART Pasal 14 Musyawarah Cabang tentang Utusan adalah Para Anggota Biasa Badan Pengurus Cabang yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 (enam) bulan dan telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 ART, ungkapnya.

“ Sudah jelas terang benderang untuk di pahami secara egaliter, bahwa Saudara Alvin Wael tidak terakomodir di database dan Tidak Ada Nama Pada SK Kepengrusan Idris Mukadar Sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Buru Periode 2017 – 2020. Hal ini semestinya Tim Carateker yang dipimpin langsung oleh Sofyan Saimima selaku SC dan Saudara Karman Selaku OC mereka sudah memahami konsitusi PO-AD/ART Hipmi tetapi mereka tetap memaksakan kehendak untuk meloloskan salah satu Caketum Alvin Wael, yang seharusnya SC sudah harus memutuskan di Rapat Pleno terbatas internal bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan dianggap g
ugur karena tidak sesuai dengan PO ART Pasal 22 ayat 4 huruf (d) Sebagai persyaratan Ketua Umum
BPC, ujarnya.
Namun sangat disayangkan, SC malah memaksakan Caketum Alvin Wael telah memenuhi persyaratan, maka Kami selaku Pengurus aktif menganggap Muscablub CACAT prosedural atau In-konstitusional karena proses MUSCABLUB tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diper
intahkan di AD ART maupun PO, ungkapnya.
” Kami menilai ada unsur kepentingan sesaat, menjelang pelaksanaan MUSDA BPD HIPMI Maluku yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 November 2021 mendatang, semestinya Tim SC-OC BPD Hipmi Maluku harus menjadi penengah untuk sukseskan MUSCAB BPC Buru, justru bertindak standar ganda dan bekerja seperti Tim Sukses yang ada keberpihakan ke salah satu kandidat, ” sesalnya Wahab.

Untuk itu, Abdul Wahab meminta BPP Hipmi segera mengambil alih masalah ini, karena Muscab Luar Biasa yang dilaksanakan cacat Prosedural dan menabrak Konsitusi, maka harus Batal dan dilakukan pentahapan sesuai aturan main di Hipmi. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, akan menjadi bom waktu di Musda nanti, karena hampir semua Musda dilaksanakan kejar tayang menjelang Musda Hipmi Maluku, dimana banyak kasus – kasus yang berbeda, yang merugikan teman – teman Hipmi yang ada, bebernya.
HIPMI Adalah rumah Kita, mari kita kedepankan Semangat persaudaraan (brother hood) dan dijunjung tinggi tapi dengan cara yang elegant dan sesuai prosedural HIPMI biar proses edukasi dan pembentukan karakter kemanusiaan HIPMI betul –betul memahami Konsitusi, dengan take line “ Pengusaha Pejuang – Pejuang pengusaha”, tutupnya. (SM)