SABUROmedia, Ambon – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku 10 MW Tahun Anggaran 2021 terus bergulir di meja hijau.
Kasus yang ditangani Jaksa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Prin- 06/S.1/Fd.1/11/2018 tanggal 7 November 2018 itu telah menetapkan dua tersangka atas nama Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa., S.SiT (AGL).
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mendukung langkah Kejati Maluku terkait hal ini, dan mendorong agar segera kasus ini dapat segera dituntaskan, apalagi hal ini akan berkorelasi bagi masyarakat dan pembangunan Pulau Buru kedepan. Hal ini disampaikan Kabid Infokom HMI Cabang Ambon, Arsando Rupilu ke media ini, dan menurutnya HMI Cabang Ambon akan membentuk Tim Khusus terkait kasus ini, untuk mencegah adanya mafia peradilan yang terjadi nantinya. Berikut ini kronologi penanganan perkara dan kasusnya yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku seperti dilansir Saburomedia.com, seperti yang disampaikan Mahasiswa Pascasarjana asal Pulau Buru ini.
Pada tahun 2016 PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum untuk lokasi pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Untuk kepentingan pengadaan tanah tersebut, General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku mengirimkan surat Nomor: 041/KON.00.03/UIPMALUKU/2016 tanggal 08 Juni 2016 kepada Badan Pertanahan Kabupaten Buru.
Atas surat dari General Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Buru Jhon Sorseri (almarhum) secara lisan memerintahkan ABDUL GAFUR LAITUPA. S.SiT selaku Kepala Seksi Pengukuran Pemetaan Dasar Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Buru melakukan pengukuran tanah yang direncanakan akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provisi Maluku.
Dalam melakukan pengukuran tanah seluas 48.645.50 m2 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provisi Maluku, ABDUL GAFUR LAITUPA,S.SiT. membuat Peta Lokasi Nomor: 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya yaitu mencantumkan Nomor Induk Bidang: 02208 dimana berdasarkan Komputerisasi Kantor Pertanahan adalah bidang tanah milik Abdul Rauf Tuanany serta mencantumkan nama FERY TANAYA sebagai pemilik tanah.
Lokasi tanah yang diukur oleh ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT. kemudian dibuat Peta Lokasi Nomor: 02208 tanggal 16 Juni 2016, dengan mencantumkan nama FERY TANAYA sebagai pemilik tanah tersebut adalah merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, karena lokasi tanah tersebut merupakan bagian lokasi tanah hak erfpacht sebagaimana tertuang dalam surat metbrief (Nomor: 54) akte erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 dengan pemegang hak erpfacht atas nama almarhum Zadrach Wacano yang meninggal dunia pada 28 Oktober 1981 yang selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 1985 dibuat transaksi jual beli antara A. Wacano (Ahli Waris Zadarach Wacano) kepada FERY TANAYA sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor: 14/PPAT/1985 dihadapan Doktorandus U. Rada selaku Kepala Wilayah Kecamatan Buru Utara Timur dan sampai dengan saat ini belum pernah dikonversi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor: 32 Tahun 1979 Tanggal 8 Agustus 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1979 dan belum dilekati hak atas tanah.
Atas dasar Peta Lokasi Nomor: 02208 tanggal 16 Juni 2016 yang dibuat oleh ABDUL GAFUR LAITUPA,S.SiT., dengan data yang tidak benar tersebut, Panitia Pengadaan Tanah Internal dan Tim Pendamping Panitia Pengadaan Tanah PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan General Manager Unit Induk Pembangunan Maluku Nomor: 001.K/GM/2016 tanggal 1 April 2016 melaksanakan tahapan-tahapan pengadaan tanah.
Oleh karena saat dibuat transaksi jual beli tanah bekas hak erpfacht tersebut telah melampaui batas jangka waktu berakhirnya konversi hak Barat tanggal 24 September 1980, sehingga tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maka transaksi jual beli antara ahli waris Zadrach Wacano dengan FERY TANAYA batal demi hukum dan oleh karenanya tidak menyebabkan beralihnya atau tidak menimbulkan hak kepemilikan atas tanah dimaksud kepada FERY TANAYA.
Dengan tidak beralihnya atau tidak timbulnya hak kepemilikan atas tanah dimaksud kepada FERY TANAYA maka FERY TANAYA tidak memiliki hak untuk menerima ganti rugi atas tanah di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Propinsi Maluku atas sebidang Tanah seluas 48.645,50 m2 sejumlah Rp.6.081.722.920,00 (enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman Lokasi Pembangunan PLTMG Namlea di Desa Namlea.
Kronologis Penanganan Perkara, Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Prin- 06/S.1/Fd.1/11/2018 tanggal 7 November 2018.
Penyidikan:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRIN- 01/S.1/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara: Rp.6.081.722.920,00 (enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-31/PW25/5/2020 tanggal 28 Februari 2020.
Penetapan tersangka: Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan tersangka atas nama Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, S.SiT.
Surat Perintah Penyidikan:Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRIN- 02/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama Fery Tanaya.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRIN- 03/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 atas nama Abdul Gafur Laitupa.
Permohonan Praperadilan Ke-I:
Terhadap Penetapan Tersangka atas nama Fery Tanaya dan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah untuk Lokasi Pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Fery Tanaya mengajukan Permohonan Praperadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan Nomor: 5/Pid.Pra/2020/PN Amb tanggal 24 September 2020 dengan Amar Putusan sebagai berikut:
1).Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka pelaku tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang tertuang dalam Surat Penetapan tersangka Nomor: B-749/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 02/Q.1/Fd.1/05/2020 tanggal 26 Mei 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/S.1/Fd.1/05/2019 tanggal 30 April 2019 adalah tidak sah;
2).Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-397/Q.1/Fd.1/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak sah.
B.2 Penanganan Perkara Ke-II:
1).Karena dalam penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020 telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum dan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.6.081.722.920,00 (enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tersebut diatas maka dilakukan Penyidikan kembali Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 Mw Tahun Anggaran 2016 Di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namiea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
2).Telah diperoleh Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: SR-313/PW25/5/2020 Tanggal 30 November 2020.
3).Terhadap hasil penyidikan tersebut di atas, telah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tanggal 07 Desember 2020 dengan hasil kesimpulan ekspose penyidikan perkara tersebut dapat dilanjutkan.
4). Telah ditetapkan Tersangka atas nama Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, S. SiT.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-212 /Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 atas nama Tersangka FERY TANAYA;
- Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-213 /Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 atas nama Tersangka ABDUL GAFUR LAITUPA, S.SiT;
5) Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, S. SiT.:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT- 01/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 atas nama Tersangka FERY TANAYA.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT- 02/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 atas nama Tersangka ABDUL GAFUR LAITUPA,S.SiT.
7) Permohonan Praperadilan Ke-II:
Tersangka Fery Tanaya melalui Kuasa Hukumnya Herman A. Koedoeboen, S.H., M.Si; Firel E. Sahetapy, S.H., M.H.: Henry S. Lusikooy, S.H.,M.H. dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Herman A. Koedoeboen, S.H.,M.Si tanggal 08 Februari 2021 mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon Negara Republik Indonesia Qq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Qq. Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun No. 6 Kota Ambon dan telah diterima di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2021/PN Amb tanggal 09 Februari 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-212/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Print-01/Q.1/Fd. 2/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 atas nama tersangka FERY TANAYA, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah untuk Lokasi Pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku merupakan ne bis in idem;
Tindakan hukum Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 212/Q.1/Fd.1/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 sebagaimana tertuang dalam nota dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku selaku penyidik Nomor: R- 05/Q.1.5/Fd.2/01/2021 tanggal 27 Januari 2021, yang didasarkan atas penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beradsarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print- 01/Q.1/Fd.2/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) KUHP, oleh karenanya demi hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tersebut MENJADI GUGUR ATAU HAPUS DEMI HUKUM.
Sehubungan dengan Permohonan Praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor: PRINT – 083 /Q.1/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 untuk menghadiri sidang Praperadilan tersebut.
Gugatan Perdata
Tersangka Fery Tanaya pada tanggal 19 Januari 2021 mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Buru dengan Tergugat I Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dan Tergugat II Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan pokok gugatan sebagai berikut:
Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Thomas Saherlawan selaku penerima kuasa menjual dari ahli waris Zadrack Wakanno pada tanggal 28 Februari 1985 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 14/PFAT/1985 yang dibuat di hadapan Camat Buru Utara Timur Drs. U. Rada selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
Menyatakan Dusun Kelapa Jiku Besar yang terletak di Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru seluas 644.000 M2 (enam ratus empat puluh empat ribu meter persegi) (objek sengketa) dengan batas- batas;
– Sebelah Utara berbatas dengan bidang tanah milik keluarga Lawalata;
– Sebelah Barat berbatas dengan bidang tanah milik Penggugat;
– Sebelah Selatan berbatas dengan bidang tanah milik Koja Wamnebo;
– Sebelah Timur berbatas dengan Tepi Pantai/ Laut adalah sah milik Penggugat
Menyatakan perbuatan Penggugat yang melepaskan sebagian bidang tanah objek sengketa seluas 48.645,50 M2 (empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima koma limapuluh meter persegi) kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW adalah sah dan mengikat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim objek sengketa sebagai tanah milik Negara dan tindakan Tergugat II menyita semua dokumen kepemihkan atas objek sengketa dari Penggugat adaiah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat II untuk segera mengembalikan semua dokumen kepemilikan atas objek sengketa yang disita oleh Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Memerintahkan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah);
Memerintahkan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 1,000.000.-(satu juta rupiah) apabila Tergugat II lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan moril yang dialami oleh Penggugat sampai Tergugat II melunasi semua kerugian materiil dan moril yang dialami oleh Penggugat;

Memerintahkan untuk diletakan sita Jaminan (Consevatoir Beslagh) atas objek sengketa.
Laporan Tersangka Fery Tanaya ke Polda Maluku:
Tersangka Fery Tanaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 38/ I / 2021 / MALUKU
/ SPKT tanggal 18 Januari 2021 melaporkan Wahyudi, SE (Auditor pada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku ke Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 242 ayat (1) KUHPidana (memberikan keteranganpalsu di atas sumpah saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon) dan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana (keterangan palsu dalam akta otentik yaitu Surat Nomor: SR-31/PW25/5/2020 tanggal 28 Februari 2020)
Putusan Praperadilan Ke-II:
Terhadap Permohonan Praperadilan Fery Tanaya melalui Kuasa Hukumnya Herman A. Koedoeboen, S.H., M.Si; Firel E. Sahetapy, S.H., M.H.: Henry S. Lusikooy, S.H.,M.H. dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Herman A. Koedoeboen, S.H.,M.Si tanggal 08 Februari 2021 yang telah diterima di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2021/PN Amb tanggal 09 Februari 2021, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2021/PN Amb tanggal 09 Februari 2021, pada tanggal 1 Maret 2021 telah memutus perkara dimaksud yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil.
Bahwa dengan adanya penyidikan perkara ini tidak mempengaruhi dan menghambat pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10 MW Tahun Anggaran 2016 Di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tutupnya (SM)