SABUROmedia, Ambon — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melalui Rapat Pleno, Senin (16/8/21), telah memutuskan untuk mengeluarkan Surat Peringatan kepada 15 Televisi Swasta Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Belasan TV itu diantaranya, MNC TV Ambon, Global TV Ambon, RCTI Ambon, Inews Ambon, Inews Masohi, Indosiar Ambon, Sportone Ambon, TV One Ambon, ANTV Ambon, TransTV Ambon, Trans7 Ambon, NET TV Ambon, dan SCTV Ambon.
Hal ini ditegaskan Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, yang menyampaikan bahwa Surat peringatan itu segera diterbitkan, karena pada saat KPID Maluku melakukan Monitoring dan Evaluasi pada periode 3 – 4 Agustus 2021 yang lalu, ditemui ada 15 TV SSJ selama bersiar selama ini tidak sesuai dengan perintah undang-undang, tegasnya.
Akademis UKIM Ambon ini mengutarakan kekecewaannya, Padahal pada 1 Maret 2021 lalu, KPID Maluku pada saat Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama DPRD Provinsi Maluku, Dinas Kominfo Propinsi Maluku dan perwakilan masyarakat dengan Lembaga-lembaga penyiaran dimaksud telah mengingatkan agar Lembaga Penyiaran dalam menyiar wajib sesuai dengan perintah undang-undang. Yakni,
- Wajib menyiarankan siaran lokal/konten lokal 10 persen terhitung 1 Maret.
- Lembaga Penyiaran wajib mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
- Program lokal dan siaran lokal wajib diproduksi di lembaga penyiaran baik lokal ataupun Sistem Stasiun Jaringan (SSJ)
- Program siaran lokal jangan diulang-ulang karena menimbulkan kebosanan bagi yang menonton dan tidak mengandung unsur kebaruan, jelasnya.
Artinya, 15 TV SSJ yang telah bertahun-tahun berada di Maluku ini, terkesan menutup mata dan telinga terhadap kepentingan orang Maluku. Karena tidak menjalankan perintah undang-undang yang berlaku. Buktinya, hasil Monev 3 Agustus kemarin, KPID Maluku periode 2021-2024 menemukan persoalan yang sama. Bahkan lebih parah dari yang sebelumnya. Yakni,
- Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) telah menyiarkan konten lokal tetapi waktu penayangannya masih pada pukul 04.00 – 06.30 WIT dan belum memenuhi standar 10% konten lokal dan juga belum memenuhi standar 30% prime time.
- Ada konten lokal yang diproduksi oleh induk jaringan dan tidak mempergunakan SDM Lokal serta tidak mengaktifkan studio yang ada.
- Konten lokal yang disiarkan SSJ berulang-ulang sehingga bersifat tidak faktual.
Atas temuan tersebut, KPID Maluku memperingatkan tegas 15 TV SSJ untuk segera menindaklanjuti Hasil Monitoring Evaluasi KPID Maluku, paling lambat 3 bulan setelah surat peringatan diterbitkan, guna menjaminan kualitas informasi bagi Masyarakat Maluku serta mencapai visi Program Lokal sebagaimana yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang berlaku, ujarnya.
Untuk itu, KPID Maluku minta tuntutan yang harus direalisasikan merujuk pada temuan dalam monitoring dan evaluasi dalam waktu 3 bulan kedepan, yakni:
- Program Lokal adalah Program siaran dengan muatan lokal yang mencakup Program siaran Jurnalistik, Program Siaran Faktual, dan Program siaran non factual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran setempat.
- Lembaga Penyiaran dalam Sistem Siaran Berjaringan wajib menyiarkan Program Lokal sesuai dengan Pasal 46 Keputusan KPI No.1 tahun 2012.
- Memenuhi siaran konten lokal 10% dari total jumlah siaran setiap hari dan minimal 30% disiarkan pada waktu prime time sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Keputusan KPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran
- Memanfaatkan SDM lokal untuk kepentingan produksi konten lokal denga nmengaktifkan studio produksi, serta memperbaharui konten lokal yang sudah tidak faktual sesuai dengan Pasal 1 ayat (15) PKPI No.1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 1 ayat (17) PKPI No.2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.
- SSJ wajib memiliki dan menyerahkan materi rekaman siaran sebagaimana yang diputuskan di dalam Pasal 74 ayat (2) PKPI No. 2 Tahun 2012
- Memproduksi iklan layanan masyarakat yang sesuai dengan kondisi Maluku dan wajib disiarkan minimal dalam 10% penerapan konten lokal dalam waktu siar setiap hari.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama menegaskan, surat peringatan yang dikeluarkan tersebut, merupakan yang terakhir kalinya. Jika setelah 3 bulan masih ditemukan ada TV SJJ yang tidak berjalan sesuai aturan, maka harus siap menerima resiko. Angkat kaki dari Maluku. Menurutnya, ketegasan itu, merupakan bagian dari Kewenangan, Fungsi dan Kewajiban KPID Maluku guna memastikan tata laksana Peraturan Penyiaran dan P3SPS yang berlaku oleh lembaga penyiaran sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“ Waktu prime time itu adalah waktu dimana yang berpotensi ditonton banyak pemirsa. Bukan di pukul 02.00 – 06.00WIT. Atau disiarkan antara pukul 04.00 – 06.30 WIT. Di jam-jam itu, Masyarakat Ambon atau Maluku tidak mungkin menonton. Sudah tidak berkonten lokal, baru bersiar di jam yang orang masih tidur bagaimana. Nah, kalau berikutnya ada yang tidak patuh, maka pasti angkat kaki dari Maluku. Karena tidak memberikan dampak baik bagi orang Maluku,” tegas Utama. (SM-KPID)