SABUROmedia. Bursel, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar Paripurna penyampaian Nota Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Buru Selatan Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Bursel. Jumat, 13/8/2021.

Pantauan SABUROmedia.com, Dari pelaksanaan paripurna tersebut, nampaknya hanya sebanyak 16 dari 20 anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengikuti rapat paripurna dengan acara, penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati  tahun anggaran 2020 pada masa sidang III tahun sidang 2021.

Sidang tersebut selain dihadiri 4 fraksi DPRD, dan juga dihadiri Bupati Bursel periode 2021-2026, Hj. Safitri Malik Soulissa, Para Asiten, Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),Pimpinan Parpol, Ormas, Organisasi Wanita, Pemuda, LSM dan Insan Pers serta tokoh Agama, Adat tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya

Paripuna tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua II DPRD Bursel, La Hamidi.

Wakil Ketua II DPRD Bursel La Hamidi dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 juncto pasal 194 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD lampiran keuangan yang diperiksa BPK paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran.

Lanjutnya, Arahan dan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bursel tahun 2020 merupakan produk bersama DPRD dan Pemda yang di bangun diatas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas titik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat bersandar pada prioritas dan kebutuhan daerah disesuaikan dengan regulasi.

Sedangkan Bupati Kabupaten Bursel, Hj. Safitri Malik Soulissa dalam Sambutan LPJ mengatakan, LPJ APBD Tahun Anggaran 2020 baru dapat disampaikan saat ini, setelah Pemda Bursel menerima laporan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 28 Mei 2021, Alhamdulilah, meskipun masih tetap pada predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP), “Ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan, namun penilaian atas laporan keuangan Pemda Bursel oleh BPK Provinsi Maluku telah meningkat dari aspek tata kelola dan administrasi keuangan daerah, walaupun kita belum mencapai status opini puncak yakni WTP dan masih berada pada status WDP dengan demikian hasil hasil dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020 oleh  BPK RI Perwakilan Maluku menunjukan hasil yang semakin baik, “ungkap Bupati Bursel.

Sebagaimana kita ketahui bersama lanjut Hj Safitri,  Pelasanaan APBD tahun anggaran 2020 diperhadapkan dengan Corona Virus Diseace 19 (Covid-19) yang belum berkesudahan dan hingga kini masih memberikan akibat dampak yang besar dan meluas pada semua aspek dan sendi- sendi kehidupan bangsa dan Negara maupun daerah. (SM/AL)