SABUROmedia, Ambon – Pimpinan OKP Kota Ambon yang terdiri dari HMI, GMNI, IMM, KAMMI dan PMII resmi melaporkan saudara FIR ke pihak yang berwajib pada Rabu (21/07/2021). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh FIR melalui akun facebooknya pada tanggal 19 juli 2021.
Dimana Pada postingannya tersebut FIR mengunggah sebuah foto daftar hadir yang berisi nama-nama ketua OKP Kota Ambon dengan menggunakan narasi tuduhan, jelas Firdaus Mony, Ketua KAMMI Kota Ambon ini.
Sedangkan Ketua HMI Cabang Ambon, Saudara Halik Lapelelo menyayangkan postingan tersebut, menurutnya postingan tersebut tidak berdasar atau fitnah yang dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan aktifis.
” Postingan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar atau dengan bahasa lain adalah fitnah dan dapat mencemari nama baik organisasi juga dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan aktivis” Ungkap Lapelelo melalui media ini.
Ahmad Firdaus Mony ikut menambahkan, menurutnya sebagai seorang aktifis harus memiliki basis data yang jelas dalam menyampaikam opini apalagi berkaitan dengan nama baik Organisasi bahkan memiliki potensi delik pidana.
” Buah dari postingannya itu berujung ke ranah hukum, tadi kami sudah melaporkannya ke Polresta Ambon, kami juga berharap saudara FAR dapar kooperatif dan membuktikan unggahannya tersebut ” ungkap Hamja Loilatu, Ketua Umum PC IMM Kota Ambon.
Terakhir, Ketua Umum GMNI Cabang Ambon, Said Bahrum Rahayaan berharap pihak yang berwajib bisa segera menindaklanjuti laporan ini, dan hal ini semoga dapat menjadi efek jera. Dan bagi kita para pengguna aktif media sosial harus berhati – hati dalam melakukan oto-kritik, cacian ataupun makian yang menggunakan platform digital ini kedepannya, harapnya. (SM)