Oleh : Amsir Renoat
SABUROmedia – Untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Pemerintah, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) melakukan Assesment terhadap informasi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah terkait dan memberikan opini audit, sehingga ada Empat jenis opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian artinya Laporan Keuangan yang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara itu Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang bersifat material, informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak yang berhubungan dengan yang dikecualikan. TW berarti bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP. Sementara itu, opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik.
Sesuai ketentuan, terdapat 3 (tiga) pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dapat dilakukan oleh BPK sebagai Suprem Auditor atau Pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda, dimana pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Olehnya itu, sesuai dengan laporan hasil pemerikasaan (LHP) Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran 2020, merupakan cerminan paling nyata Kesuksesan Bapak Bupati Hi. M Thaher Hanubun dalam melawan dan memerangi penyakit Korupsi dari dalam sistem karena dapat mengelola Keuangan Negara serta menjaga kepercayaan yang telah di amanatkan oleh Masyarakat dan Negara dengan baik. WTP juga merupakan bukti bahwa beliau telah membuktikan kepada khalayak publik bahwa beliau dapat menjalankan roda pemerintahan secara baik dan optimal dengan Melakukan berbagai macam terobasan prestasi dan Inovasi beliau sebagai Orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara.
Selain itu, Penghargaan yang di dapatkan secara beruntun itu juga bukan di dapatkan begitu saja tanpa ada kerja keras dan kerja sama yang baik dengan para stekholder, sejatinya prestasi yang di dapat merupakan sinyal postif bahwa Maluku Tenggara hari ini Dibawah Kepemimpinan Beliau sedang baik-baik saja dan sedang tidak ada praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, karena jelas tidak mendapatkan Predikat WDP, TW dan TMP, melainkan mendapat Predikat WTP sebagai suatu kriteria tersendiri yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga berbagai macam Tuduhan yang di yang diutarakan kepada beliau tidak lain dan tidak bukan hanyalah Hoaks alias tidak benar serta merupakan bentuk paling nyata daripada “Afsleding-Munuver” dan “Character Assassination” oleh para Propagandis yang secara gencar-gencarnya melakukan penyebaran virus fitnah dengan pemutarbalikan terhadap fakta dan kenyataan yang ada agar mendapatkan perhatian tersendiri dari Masyarakat.
*** Penulis adala Pemuda dan Pemerhati Maluku Tenggara