SABUROmedia, Padang Lawas – Untuk mewujudkan Kelancaran Lalu lintas (Carlantas) Mitra Transportasi Kabupaten Padang Lawas (Kab Palas) menghadiri undangan rapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Padang Lawas (Kab. Palas) Provinsi Sumatera Utara.
Rapat bersama ini dilaksankan pada hari Jumat (26/3/2021) diruang Kerja Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid. LLAJ) Disperkimhub di Jalan Lingkar Luar Sisupak Latong Kec. Lubuk Barumun Kab Palas
Mitra Transportasi yang terdiri dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (DPC. Organda). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesua (SPSI) Kab. Palas dan SPSI Kecamatan Barumum serta pengelola angkutan
“Rapat tadi dalam rangka rapat rencana aksi Pemerintah Kab Palas yaitu Disperkimhub untuk Kelancaran Lalu Lintas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Pasar Sibuhuan.” Kata Ketua DPC. organda, Afriady Harahap setelah usai mengikuti rapat
Rapat dipimpin langsung Kepala Disperkimhub Ronny Syaiful, S.sos. Didampingi Sekretarisnya Ramli Hasibuan, S.Pd.I, Kabid LLJ Sarmadan Siregar, Kasi Angkutan dan Terminal (Kasi AKT) M. Irfan Taguh serta Petugas LLAJ Hamdani Sakti dan Andi Sosa
Menurut Afriadi, Kami sebagai mitra transportasi di kab palas sangat mendukung rencana Pembatasan akses masuk angkutan bermotor di wilayah pasar sibuhuan.
“Secepatnya kami akan melaksanakan aksi pembatasan arus lalu lintas angkutan bermotor di wilayah Pasar Sibuhuan.” Kata Kepala Disperkimhub, Ronny Syaiful, S. Sos. MM, seusai rapat
“Penyebab kemacetan di Pasar Sibuhuan adalah proses bongkar muat oleh truk di tengah pasar.” ditambahkan Sekretaris Disperkimhub, Ramli Hasibuan, S.Pd.I
“Kami akan menutup akses masuk angkutan umum dan angkutan barang disiang hari. Sedangkan untuk bongkar muat siang hari dapat dilakukan diluar pasar sibuhuan atau dilakukan dimalam hari. diterangkan Kabid LLAJ, Sarmadan Siregar
“Pembatasan angkutan umum dan barang berdasarkan pertimbangan yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 20019 Pasal 8 yang berbunyi Kegiatan Bingkar Muat harus memperhatikan keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan disekitar.” Jelas Kabid LLAJ ditemani Kasi AKT M. Irfan Taguh seusai rapat
Sebagai tambahan informasi. Berita perihal rencana aksi ini sudah pernah dimuat media online ini bulan Mei tahun lalu dan Surat Himbauan juga sudah dilayangkan namun belum di indahkan pengguna angkutan. (SM-MIT)