SABUROmedia, Ambon – Dengan disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 Tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 menjadi undang-undang pada selasa 12 Mei 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sejatinya merupakan langkah serius Dewan perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 demi menjamin kesehatan Masyarakat.

Pandemi covid-19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai bencana non alam, membawa Presiden untuk melakukan upaya penanganannya dengan kebijakan keuangan negara, sebagai implementasi kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan diskresi konstitusional. Dalam tataran teknis operasional pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan kebijakan sebagai tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digunakan sebagai upaya dalam menangani keadaan genting sebagai akibat pandemi covid-19
Pemerintah juga menyadari perlu adanya program pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kemampuan pelaku usaha sektor riil dan keuangan. Program tersebut dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara, penempatan investasi pemerintah atau dengan skema penjaminan.
Di samping itu, Perppu ini akan dapat mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Dengan Perppu ini Pemerintah bersama KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat melakukan kordinasi yang baik.

Kebijakan yang holistic dalam Perppu No.1 tahun 2020 memberikan efek psikologis yang baik dan meningkatkan optimisme masyarakat serta dunia usaha dalam menghadapi Covid-19. Perppu ini akan semakin efektif jika dipahami juga oleh Pemda dan tercipta crisis mood sehingga langkah-langkah yang diambil dalam menangani pasien dan memutus mata rantai Covid 19 cepat dan tepat, tidak business as usual.

Selain itu kita tahun langkah serius yang di ambil oleh Pemerintah ubtuk memutuskan penyebaran Virus Covid-19 jelas terlihat dari dikucurkannya APBN sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan pengawasan keuangan dan pembangun (BPKP), bahwa, sejauh ini,Pemerintah Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp.800 triliun untuk penganan pandemi virus Corona (covid-19).

Dana tersebut berasal dari APBN,APBD dan Dana Desa,Pemerintah mengalokasikan dana untuk menangani pandemi dari APBN sebesar Rp695,2 triliun, APBD Rp78,2 triliun, dan dana desa Rp28,46 triliun.
Artinya, total dana yang dianggarkan mencapai Rp801,86 triliun. “Dari APBN yang sudah teralokasi kurang lebih Rp695 triliun, dari APBD kurang lebih Rp78 triliun, dari dana desa kurang lebih Rp28 triliun, sehingga secara total jumlah alokasi mendekati atau sekitar Rp.800 triliun.

Akan tetapi sangat disayangkan ketika langkah taktis yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 tersebut tidak terkontrol dengan baik sehingga berpotensi akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan di Masing-masing Daerah serta menimbulkan kejahatan ekonomi yang terstruktur dan tersistematis di jika Pemerintah pusat tidak mengontrol kebijakan tersebut dengan Baik.

Kekhawatiran tersebut tampaknya terbukti telah terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara,Provinsi Maluku.
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara diduga telah salah menggunakan wewenangnya sebagai kepala Daerah (Offside) dan Abose Of Power dalam menangani penyebaran Covid-19 di Daerah Kabupaten Maluku Tenggara karena diduga telah mengalihakan Anggaran Covid-19 yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan Jembatan.

Selain itu, yang lebih berat lagi ialah persoalaan pengadaan Masker sebanyak 350 ribu buah dengan menggunakan APBD.
Dan total belanja Masker Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah terhitung mencapai 2,6 Miliar, sementara ironisnya, jumlah penduduk kabupaten Maluku Tenggara hanya 128.000 jiwa.
Kalau kita kalkolasikan, 300 = 700 buah, 50.000 = 10.000 buah itu berarti 7000 × 30.000 = 2,1 miliar, 50.000 × 10.000 = 500 juta.
Totalnya adalah 2,6 miliar.
Itu sebabnya persolaan Belanja Masker oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam hal ini Bupati Kabupaten Maluku Tenggara selaku Pimpinan tertinggi daerah patut di curigai dan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala Daerah.

Padahal kita tahu,penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Begitupun Ada satu adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya.

Akan tetapi,kadang Tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar. Kondisi demikian merupakan sebuah kesesatan publik yang dapat merugikan Masyarakat Kecil secara menyeluruh. Dalam keadaan di mana masyarakat lemah karena miskin, buta hukum, buta administrasi, korupsi berjalan seperti Angin ribut, dan di perparah lagi dengan masalah Covid-19 yang belum diketahui kapan selesainya.

Tindakan yang di ambil oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara seyoginya telah mengingatkan kita bahwa,Pemerintah pada suatu Daerah merupakan salah satu unsur atau komponen dalam pembentukan Daerah yang baik.Terwujudnya pemerintahan yang baik adalah manakala terdapat sebuah sinergi antara swasta, rakyat dan pemerintah Daerah sebagai fasilitator, yang dilaksanakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan demokratis, bukan malah sebaliknya.

Selain itu,Proses pencapaian Daerah dengan pemerintahan yang baik memerlukan alat dalam membawa komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Alat pemerintahan tersebut adalah aparatur pemerintah yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pembentukan disiplin, etika dan moral ditingkat pejabat pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan/kelompok. Kalau itu yang terjadi, tanpa disadari bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan, yang disebut abuse of power. Perwujudan tindakan  penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut sebagian besar berdampak pada terjadinya Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

tindakan  penyalahgunaan wewenang jabatan tersebut disebabkan karena kebijakan publik yang hanya dipandang sebagai kesalahan prosedur dan administratif, akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian dan keuangan negara, maka sesungguhnya itu adalah tindak pidana.

Persolan dugaan korupsi yang terjadi dari penyalahgunaan jabatan, terkait dengan kompleksitas masalah moral atau sikap mental mental Bapak Bupati merupakan masalah pola hidup, kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial. Masalah kebutuhan atau tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur atau sistem ekonomi, masalah sistem atau budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi atau prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang jabatan bersifat multidimensi dan kompleks. Sekalipun tindak pidana korupsi bersifat multidimensi dan kompleks, akan tetapi ada satu hal yang merupakan penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam birokrasi, yaitu kesempatan dan jabatan  atau kekuasaan cenderung menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, apabila mempunyai kesempatan.

Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur penting yang dimaksudkan adalah “penyalahgunaan wewenang, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara”. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan khususnya dalam pengelolaan dan peruntukkan keuangan negara oleh aparatur negara, sesungguhnya itu merupakan tindak pidana korupsi oleh karena sifatnya merugikan perekonomian negara dan keuangan negara.

Artinya bahwa sekalipun itu dipandang hanya sebagai kebijakan publik yang sifatnya administratif, akan tetapi apabila sudah mempunyai akibat merugikan perekonomian negara dan keuangan negara, maka sejatinya itu adalah merupakan tindak pidana.

Mencermati apa yang dikemukakan di atas, maka penyalahgunaan kewenangan dalam kekuasaan atau jabatan dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini dimaksudkan karena perbuatan penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang tercela, oleh karena orang cenderung melaksanakan sesuatu tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan.

Akan tetapi malahan sebaliknya, yaitu memanfaatkan kesempatan yang ada dengan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan perundang-undangan mengatur tentang bagaimana perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kewenangan itu harus bersifat merugikan keuangan negara, dan sangat jelas terjadi penyalahgunaan kewenangan yang di praktekkan secara langsung oleh Bupati Maluku Tenggara selaku Pemimpin tertinggi di Daerahnya.

Amsir Renoat (Presiden Front Rakyat Maluku)

#VoxPopulyVoxDei