SABUROmedia, Ambon – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku yang juga Anggota Komisi III, DPRD Maluku, Anos Yermias mengatakan Kepala Pemerintah Negeri Halong, Camat Baguala dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku bisa saja dipolisikan bila saja pihak yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk duduk bersama.

Hal ini disampaikan Anos menyikapi permasalahan Pelepasan Hak Atas Tanah (Alhasak) yang diterbitkan kepala pemerintahan negeri halong yang kini menuai polemic.

Dimana dalam surat keterangan yang diterbitkan bernomor 593.2/ 01/2021 yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang seluas 1007 MP (seribu tujuh meter persegi ) yang terletak di atas petuanan Negeri Halong dan yang di kuasai oleh Balai Wilayah Sungai Maluku (BWS Maluku), tertanda tangani pada tertangal  12 januari 2021.

Sementara lahan tersebut sudah masuk kategori asset daerah yang resmi terdaftar pada tanggal 31 Desember 2019.

“ Kalau hal ini kita tuntut, maka tentu kita bisa saja polisikan Kepala pemerintahan negeri H long, sekali lagi saya katakan kita bisa polisikan, “ tandas Anos dalam rapat komisi III DPRD Maluku, Rabu (10/02).

Hanya saja kata Anos hal demikian masih bisa dibicarakan dan mencari solusi terbaik bagi persoalan lni,apalagi setelah kita mendengarkan penjelasan Kepala dinas PUPR,bahwa beliau akan mediasi ini sehinga tidak terjadi masala di antara kita.

“ Itulah sebabnya kami berharap, ALhasak atas tanah yang di terbitkan oleh kepala pemerintahan negeri Halong diminta untuk surat ini di cabut, sebab dampak hukumnya pasti ada,sebab kita bermitra maka tentunya kita tidak akan saling menyalakan, dan oleh karna Aset ini telah terdaftar sebagai salah satu aset daerah pemerintah provinsi Maluku, “ jelas politisi partai golkar ini.

Dikatakan, polemic asset daerah ini juga berkaitan dengan opini BPK terhadap DPR, jika ada salah satu aset yang di cabut, maka tentu mempengaruhi opini Kita Di BPK.

“ Sebab kemarin kita mendapatkan WTP wajar Tampa pengecualian, dan jika kalo ini bermasalah, maka tentunya kita dianggap Disklemer, karna ada Aset yang tidak dapat kita pertanggung jawabkan, “ terang Anos.

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Maluku, kata Anos pihaknya tidak ingin dianggap tidak mampu mengelola Aset di daerah, “ saya berpendapat bahwa Kepala balai juga tidak tau menahu soal riwayat tanah ini  sebab beliau juga baru datang disini, beliau juga termasuk menandatangani surat pengosongan ini, dan ini masalah, jadi intinya kami minta untuk Balai tarik kembali lagi surat ini, dan saya Minta agar ini di laporkan kepada kepala Balai bahwa memang aset ini terdaftar secara resmi di BPKAD Provinsi Maluku, Dan merupakan kewenangan Daerah, “ tandasnya.

Anos juga meminta agar Instansi terkait agar seluruh Aset kita di data dan serahkan kepada komisi III dan kita akan lakukan pengawasan pada waktunya. (Erol Ox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *