SABUROmedia, Ambon – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M.Taher Hanubun mengatakan jika dirinya baru diundang oleh biro hukum Departemen Dalam Negeri, bersama Walikota Tual dan Gubernur Maluku, hanya saja gubernur berhalangan hadir.
Undangan biro hukum Departemen Dalam Negeri kaitannya dengan UUD 31 tentang pemekaran kota Tual.
“ Kita dipanggil terkait aset daerah senilai Rp. 165 Miliar, “ tutur Hanubun Kepada Saburomedia.com usai mengikuti pembukaan sidang sinode ke 38, di Hotel Mutiara Kota Ambon, kemarin.
Dijelaskan asset tersebut sudah diserahkan sejak awal dan sudah difasilitasi oleh gubernur, dan sisanya ada di Pandopo, SKB dan Rumah wakil Bupati.
UUD 31 tentang pemekaran, itu mengatur bahwa ada kata sebagian dari barang, kalo pengertian dari sebagian kan berarti setengah, tetapi kenyataan nya sudah bukan setengah lagi, hanya tinggal 3 aset saja yang ada di Maluku Tenggara. ,
“ Sebagai kabupaten induk Malra yang melahirkan 4 kabupaten kota ini, kami tidak menuntut apa apa, hanya 3 aset ini yang di pakai, sementara kantor bupati kita serahkan ke kota tual, “ tandas Hanubun.
Lanjutnya bahwa Kantor bupati sampai saat ini masi memakai kantor Dinas Perikanan,sebab kita masi dalam tahap membangun dan itu belum selesai,sekarang ini Masi ada beberapa dinas yang mengontrak Rumah untuk di jadikan kantor, padahal kami ini kabupaten induk, kita serakan serakan hanya tinggal tiga Aset tadi, Pandopo SKB dan Rumah wakil Bupati,
Dan jujur saya mau katakan bahwa ini juga tidak kami persoalkan,tapi tunggu kita persiapkan dulu,dan kita bicarakan baik baik dulu,Namun yang terjadi Pandopo ini sudah di tempati,Pandopo ini kan bukan milik negara kalo milik negara ya kita kembalikan sesuai aturan yang berlaku,dan saya sudah di panggil oleh KPK,dan saya katakan saya menjalankan UUD 31, yang berdampak pada pemekaran, dan menurut saya semua ini kita kembalikan kepada gubernur, yang memiliki kewenangan sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, untuk bagaimana mengaturnya, sebab secara hukum saya bawa profesor Pa MON sebagai Tim Ahli yang sudah Di SK kan selama dua Tahun ini yang pakar di bidangnya Hukum Tata Negara untuk jangan kita salah dalam penjelasan terhadap persoalan ini,
“ Jadi soal aturan,soal hal ini untuk kami kabupaten Maluku Tenggara Why Not Kenapa tidak, kami serahkan tidak ada masalah hanya saja kita lakukan sesuai proporsinya, tutupnya. (Erol OX)