SABUROmedia, Ambon – Dalam rapat bersama dengan pihak Angkasa Pura, Komisi III DPRD Maluku meminta keterangan terkait proyek pembangunan bandara Pattimura yang dikerjakan oleh salah satu BUMN kelas III, PT Amarta Karya.

Rapat yang dihadiri oleh Administrasion Senior Maneger Angkasa Pura, Arifani, Staf HR, Elis Wayong, Staf FC, Nikita N ini berlangsung di ruang rapat komisi III DPRD Maluku, Karpan. Kemarin.

Dihadapan Angkasa Pura, Anggota komisi III DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri menyampaikan keprihatinannya atas kondisi angkasa pura akhir-akhir ini. Keprihatinan politisi PKS itu lantaran pihak angkasa pura mengabaikan andendum yang disampaikan lembaganya, bahkan dilakukan sampai tiga kali.

Menurutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, mestinya sudah tidak ada lagi langkah adendum selanjutnya.

“ Perlu kita ketahui bersama bahwa adendum yaitu kesepakatan pokok penambahan, atau perubahan yang di lampirkan, tidak boleh keluar dari perjanjian,dan tetap pada kesepakatan, “ tutur Fauzan Alkatiri Kepada Saburomedia.com usai rapat.

Fauzan menyampaikan bahwa sudah beberapa kali ada aduan masyarakat dengan ketidak beresan yang ada di Angkasa Pura.

“ Kita berharap dari pihak Angkasa Pura selaku owner dari pekerjaan ini tidak main-main, karna ini terkait dengan wajah depan Provinsi Maluku sebab bandar Patimura berada di kota Ambon yang mana sebagai ibu kota Provinsi Maluku, dan jika ini tidak bisa selesaikan dan begitu begitu saja, kita komisi III sudah siapkan langkah-langkah untuk melakukan perbaikan, salah satu langkah itu adalah, dengan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, untuk ikut campur dan menyelidiki, apa yang terjadi pada proses pembangunan bandara Pattimura oleh PT Amarta Karya,” bebernya.

Fauzan juga mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses ini kepada lembaga –lembaga lembaga  yang lebih khusus seperti, KPK Kejaksaan Tinggi, sebab ini merupakan proyek yang besar, sehingga menyedot Anggaran yang besar,tetapi lucuhnya di kelola secara Amatiran seperti ini,karna sudah 3 kali Adendum,dan sesuai janji PT Amarta Karya kepada Pihak Bandara dalam hal ini Angkasa Pura,untuk di selesaikan Di tanggal 15 Ferbuary ini.

“ Dan jika PT Amarta karya tidak menyelesaikan Pekerjaan nya maka Kami mendesak Angkasa pura untuk memutuskan kontrak dengan PT Amarta Karya,dan Hal hal, terkait di dalamnya,kami meminta pihak pihak terkait, kejaksaan, KPK untuk menyelidikinya kenapa sampai pekerjaan ini tidak beres beres, Karna sudah Merugikan banyak pihak,” tutupnya. (Erol OX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *