SABUROmedia, Ambon – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran umat Muslim agar saling membantu menghadapi krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19 terus ditingkatkan. Di antaranya melalui pemberdayaan Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang kiranya dapat menjadi salah satu penggerak umat Islam untuk saling memberikan dukungan bantuan lewat jalan wakaf.

Agar BWI dapat bergerak secara optimal di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Maluku, maka BWI Pusat resmi merekomendasikan Dr. Muhammad Rahanjamtel, M.Th.I dan Rusdi Latuconsina, M.Si masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris BWI Provinsi Maluku.

Tak lama, setelah menerima mandat sebagai pimpinan BWI Provinsi Maluku, baik Ketua Dr. Muhammad Rahanjamtel, M.Th.I, maupun Sekretarisnya, Rusdi Latuconsina, M.Si, langsung menyusun program yang relevan dan bisa menjawab tantangan dan kebutuhan umat di tengah pandemi Covid-19 serta ke depannya. Sebab, wakaf sesungguhnya merupakan bagian amal jariyah yang telah dijalankan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat-sahabatnya, yang sampai kini terus berjalan. Namun, di tengah hiruk-pikuk bangsa dan perubahan zaman, wakaf serasa makin ditinggalkan. Untuk itu, BWI sekiranya dapat bangkit dan mengambil peran sesuai fungsi dan tugasnya untuk mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya ber-wakaf.

Ketua BWI Wilayah Maluku, Dr. Muhammad Rahanjamtel menjelaskan, wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk menghadapi krisis yang sedang melanda bangsa baik saat ini maupun ke depan. Wakaf periwayatannya, telah banyak membantu pemerintah dalam negara-negara Islam. Karena itu, pengamalan prilaku wakaf bagi umat Islam harus terus dibangkitkan. Sebab, wakaf dapat digunakan untuk membantu masyarakat baik di bidang pendidikan, ekonomi, usaha bahkan sosial. “Badan Wakaf Indonesia dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.” Secara aturan, lembaga ini dibentuk oleh negara untuk kepentingan meningkatkan kemaslahatan umat.

Atas upaya itu, pihaknya sedang berupaya agar BWI dapat segera dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Maluku agar lebih mudah dalam mengurus umat yang melaksanakan ibadah di jalan wakaf. “Alhamdulillah perwakilan BWI Maluku sudah terbentuk di empat kabupaten/kota. Selanjutnya, kami akan berupaya agar tujuh kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki BWI segera dibentuk,” akui Rahanjamtel yang juga Ketua MUI Kota Ambon.

Ia melanjutkan, wakaf telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Di mana, wakaf pertama kali dilaksanakan oleh sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khatab, atas perintah Rasulullah SAW.

Wakaf lanjut hafidz Quran ini, memiliki nilai yang sangat penting dalam Islam. “Seperti kita ketahui, bahwa pemerintahan-pemerintah Islam di dalam sejarah selalu melaksanakan wakaf. Sehingga wakaf telah menjadi tujuan utama atau menjadi hal yang penting di dalam urusan Islam untuk dilaksanakan. Wakaf selain memiliki nilai ibadah di sisi Allah SWT, juga memiliki nilai ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat Muslim secara luas.”

Wakaf sendiri, kata dia, merupakan tindakan seseorang di dalam Islam untuk menyerahkan atau memberikan sebagian harta kepada Nazir selama-lamanya, atau dalam kurun waktu tertentu untuk digunakan demi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. “Saya selaku Ketua BWI Maluku mengajak kepada seluruh warga muslim, marilah kita berlomba-lomba untuk menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW ini. Ini, adalah bagian dari pada ibadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pesan dosen IAIN Ambon ini.

Apalagi, kata Muhammad, saat ini pemerintah dan masyarakat sedang dihadapkan dengan wabah Covid-19. Sekiranya, dakwah dengan jalan ber-wakaf ini, dapat membantu kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Pada akhir tahun 2020 kemarin, Menteri Agama RI sudah melaunching wakaf benda baik itu uang, maupun harta benda tidak bergerak lainnya, seperti bangunan, tanah dan sebagainya. Di mana, harta-harta tersebut dapat di-wakaf-kan sebagai jalan ibadah kepada Allah Swt lewat BWI. “Wakaf uang itu lebih efektif dan siapa saja dapat melakukannya dengan nilai yang sangat minimal pun bisa mewakafkan kapanpun,” jelas Muhammad Rahanjamtel.

Ia mengajak seluruh masyarakat Muslim Maluku untuk dapat mewakafkan hartanya melalui Nazir atau BWI. “Mari keluarkan sebagian harta. Kita berikan kepada Nazir untuk mengelola dan mengembangkannya. Semoga dengan demikian pahala kita akan terus mengalir selama harta yang kita wakafkan itu dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan untuk kemaslahatan masyarakat Islam secara lebih luas di Provinsi Maluku. Sangat penting sekali apalagi dalam suasana pandemic Covid-19 ini. Di mana, pekerjaan atau penghasilan masyarakat Muslim semakin menurun, maka sentra-sentra pengembangan ekonomi Islam pengembangan ekonomi umat seperti wakaf, zakat dan lain sebagainya harus terus kita tumbuh suburkan di tanah Maluku, sehingga kesejahteraan umat Islam di Maluku ini semakin meningkat,” tutup Ketua MUI Kota Ambon ini. (RM)