SABUROmedia, Piru – Peristiwa bentrok antara warga Desa Lumoli dengan warga Dusun Translok Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia tersebut, memasuki babak baru. Dimana, setelah pihak Polres Seram Bagian Barat menetapkan para tersangka, kini kedua belah pihak sepakat menempuh jalan perdamaian. Proses perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta pemerintah kedua Desa Dusun ini berlangsung secara kekeluargaan di Aula Bhayangkara Polres Seram Bagian Barat, Jumat (18/12/2020).
Dalam arahannya, Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar menyampaikan pihak TNI dan Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan perdamaian kedua pihak, tanpa adanya dukunga dari masyarakat Desa Lumoli dan Dusun Translok. ” Tanpa peran serta dari bapak ibu, kami Polri dan TNI tidak dapat bekerja sendiri,” Ujarnya.
Menurut Butar Butar, apabila ada keinginan untuk kemajuan daerah bertajuk Saka Mese Nusa itu, maka kedamaian harus tetap tercipta, khususnya dikedua negeri tersebut (Lumoli dan Translok) . Dirinya berharap hasil kesepakatan damai tersebut dapat diteruskan dan disampaikan oleh tokoh-tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian kepada masyarakatnya. ” Pintanya
Berikut poin – poin kesepakatan perdamaian antara masyarakat Desa Lumoli dan Dusun Translok :
1. Bahwa kami selaku Warga negara yang baik maka bersepakat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan main hakim sendiri dan menyerahkan kasus yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, di Dusun Translok Desa Eti kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres SBB untuk menanganinya secara profesional, Transparan dan Akuntabel demi keadilan dan tidak akan mengintervensi penanganannya.
2. Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, adalah murni Kriminal / tindak pidana yang dilakukan oleh individu bukan atas nama suku, agama, ras dan golongan.
3. Bahwa kami secara bersama- sama bersepakat untuk tidak mentolerir penggunaan knalpot resing/bising melintas di kedua daerah tersebut dan berhak menghubungi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk menindak pelaku penggunaan knalpot racing / bising.
4. Bahwa kami secara bersama-sama bersepakat untuk tidak mentolerir masyarakat yang mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum dan berhak menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengamankan sekaligus menindak setiap orang yang kedapatan mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum dan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
5. Bahwa kami meminta kepada Kepolisian dalam hal ini anggota Polres SBB yang berkediaman di Dusun Translok Desa Eti maupun di Desa Lumoli bersama-sama warga berperan aktif menjaga stabilitas keamanan agar tercipta Kamtibmas yang kondusif serta bertanggung jawab pada keamanan kedua daerah tersebut..
6. Kami meminta kepada Polres SBB agar melakukan patroli di tempat yang biasanya masyarakat mengkonsumsi miras.
7. Bahwa, kami akan menggunakan media sosial dengan lebih beretika sebagai sarana pemersatu dan bukan untuk saling menghujat, memfitnah, menyerang kehormatan orang, membuat hoax.
8. Bahwa, kami mohon perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melihat masa depan anak-anak yang orang tuanya menjadi korban akibat peristiwa tanggal 12 Oktober 2020 di Dusun Translok Desa Eti yang lalu sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga masyarakat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat;
9. Bahwa, kami bersepakat untuk berdamai dengan tanpa syarat apapun sebagai wujud hidup orang basudara sebagaimana filosofi “Sagu Salempeng Patah Bage Dua”, “Potong di Kuku Rasa di Daging”, “Musti Baku Keku, Jang Baku Kuku”.
10. Bahwa, kami bersepakat untuk mewujudkan perdamaian dengan cara melakukan aktifitas Sosial Kemasyarakatan dan aktifitas keagamaan secara bersama-sama sebagai wujud warga yang memegang teguh Tatanan Sosial dan masyarakat yang Religius;
11. Bahwa, kesepakatan damai ini dibuat atas keinginan warga Desa Lumoll dan warga Dusun Translok Desa Eti, tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun juga;
12. Bahwa, setelah kesepakatan Damai ini ditandatangani, maka para perwakilan warga sebagai representative dari masyarakat Desa Lumoli dan masyarakat Dusun Translok Desa Eti, wajib meneruskan dan atau memberitahukan kepada seluruh warga untuk diketahui dan dilaksanakan;
13. Bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada warga yang tidak mengindahkan kesepakatan Damai ini dengan membuat keonaran dan atau gangguan Kamtibmas, maka secara tegas kami nyatakan bahwa warga tersebut bertindak atas dirinya pribadi, sehingga terhadap warga tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Demikianlah kesepakatan Damal ini dibuat untuk membuktikan bahwa warga Desa Lumoli dan warga Dusun Translok Desa Eti sudah berdamai, kiranya Tuhan Yesus Kristus memberkati kita semua. (SM/JP)