SABUROmedia, Jakarta – Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) atau Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas, Ferry Rizkiyansyah, menilai bahwa regulasi terkait Pilkada 2020 tidak mencerminkan aktivitas yang adaptif dan inovatif terhadap Covid-19.

“Regulasinya regulasi biasa-biasa saja, regulasi ketika proses pilkada biasa hanya ditambah protokol Covid-19,” kata Ferry dalam diskusi Perspektif Indonesia, Sabtu, 12 Desember 2020.

Ferry mengatakan, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020, penyelenggara perlu mencermati regulasi yang adaptif dan inovatif dalam masa pandemi. Sebab, pandemi Covid-19 belum diketahui secara pasti kapan akan berakhir. Sehingga, butuh regulasi yang mengatur mekanisme agar dapat menghindari risiko penularan.

Dia mencontohkan, sistem pemungutan suara yang dilakukan di Amerika Serikat, seperti early vote atau melalui pos, yang tidak berinteraksi dengan sejumlah orang. Kemudian, batas waktu pemungutan suara. “Kalau toh mau menghindari kerumunan kenapa tidak jam 07.00-15.00 atau 07.00-18.00,” katanya.

Menurut Ferry, pemerintah dan DPR sebetulnya bisa mendesain sistem pemilihan seperti itu di masa pandemi Covid-19. Seperti halnya pemerintah dan DPR cepat dalam membahas revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.

“Harusnya kalau adaptif dan inovatif terhadap Covid-19 ini, walaupun kita tidak tahu kapan selesai, tapi bisa menyelami aktivitas dalam Covid-19 itu sendiri,” ujar dia.(Tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *