SABUROmedia, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona telah dilaksanakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020. Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Berbagai lembaga telah mengumumkan hasil quick count sejak penghitungan suara dimulai pada Rabu siang.

Lantas kapan hasil pilkada diumumkan? Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan pengumuman hasil pilkada tidak dilaksanakan serentak. “Penetapan hasil pilkada lebih awal untuk kabupaten/kota daripada provinsi,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020). Pengumuman soal hasil Pilkada 2020 tersebut, imbuhnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada PKPU 5/2020 disebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwalkot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember. Disebutkan juga pengumuman akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember.

Pengumuman juga akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Provinsi. Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan. Tapi jika ada gugatan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Tahapan yang berlangsung setelah pencoblosan dilakukan pada 9 Desember, dilakukan penghitungan suara di TPS hingga 15 Desember. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan juga dilakukan maksimal 15 Desember. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020.

Setelah kecamatan, hasil rekapitulasi disampaikan ke KPU kabupaten/kota. Hal itu dijadwalkan pada 10-16 Desember 2020. Secara ringkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilakukan berjenjang sebagai berikut: tingkat kecamatan tingkat kabupaten/kota. Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan berjenjang sebagai berikut: tingkat kecamatan tingkat kabupaten/kota tingkat provinsi. Orang-orang yang melakukan rekapitulasi adalah sebagai berikut: PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota KPU Provinsi melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.(kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *