SABUROmedia, Ambon – Rumah pribadi milik Gubernur Maluku Murad Ismail di Kota Ambon, Maluku, yang rencananya segera direhab dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku sebesar Rp 5,1 miliar.
Rehabilitasi itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus melukai rasa keadilan masyarakat Maluku.
Kepada Saburomedia.com, Direktur Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Husen Bafaddal SH.,MH mengungkapkan ” aturan tentang barang dan jasa tidak membenarkan uang negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat termasuk rumah pribadi kepala Daerah”.
Terkait permasalahan Uang APBD 5,1 Miliar yang diperuntukan untuk rehabilitasi rumah pribadi Gubernur yang dijadikan sebagai rumah dinas sementara tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Alasan pengalihan anggaran pekerjaan rumah dinas ke rumah pribadi hanya didasarkan pada kebijakan semata. Jakarta 7/12/2020.
Bafaddal menambahkan jika Rumah Dinas Gubernur mengalami kerusakan, maka uang 5.1 Milliar tersebut sangat tepat diperuntukan untuk rehabilitasi kerusakan yang ada di Rumah Dinas Gubernur dan bukan sebaliknya dipakai untuk rehabilitasi rumah pribadi Gubernur yang tidak ada kerusakan apapun.
Disisi lain, anggaran 5,1 Milliar sangat tidak masuk akal jika hanya dipakai untuk sekedar rehabilitasi, semestinya anggaran sebesar itu dipakai untuk Renovasi keseluruhan Rumah Dinas Gubernur di Mangga Dua atau sangat cukup untuk pembangunan Rumah Dinas Baru Gubernur.
Mestinya DPRD Provinsi Maluku gelisa atas proyek semacam ini karena jelas-jelas Proyek semacam ini diduga hanya menguntungkan oknum “broker”, Pengusaha dan penguasa. Lebih tragis lagi selama periode pemerintahan ini DPRD Maluku terlihat telah hilang fungsi bahkan ada yang beralih fungsi, “ tegas Bafaddal.(SM)