SABUROmedia, Ambon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Azis Keliandan mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Naketrans) SBT untuk memanggil pihak perusahaan PT. Tanjung Bunga Lestari  & KRZ untuk dimintai pertanggungjawaban perihal hak karyawannya yang belum juga dipenuhi.

Hal ini disampaikan Keliandan menyikapi keluhan karyawan yang mengaku sudah 2 bulan ini belum juga dibayarkan pihak perusahaan, padahal para karyawan pada perusahaan yang bergerak pada pengeboran minyak di SBT ini telah menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kontrak yang ditandatangani pihak perusahaan dengan karyawan.

“ Masalah gaji karyawan sudah  2 bulan ini belum juga dibayarkan pihak perusahaan, padahal ketentuan dalam kontrak itu tiap tanggal 28 sudah harus terima gaji, tapi hingga saat ini belum juga mereka terima, “ ujar Keliandan yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten  SBT ini saat berbincang dengan Saburomedia.com  via telfon, Selasa (01/12/2020).

Anggota Komisi B DPRD SBT ini mengaku akan mempresur persoalan ini ke internal fraksi di Lembaga legislative dan mendesak Pemda SBT dalam hal ini PJ Bupati untuk memanggil dinas Terkait dan perusahaan serta mengingatkan pihak SKK Migas untuk jelih melihat persoalan ini.

“ Selaku anggota DPRD dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, saya minta agar dinas Nakertras harus punya tanggung jawab terhadap masalah ini,”tegasnya.

Dijelaskan, PT Tanjung Bunga Lestari ini berada dibawah naungan PT KRZ di SBT yang bertanggungjawab termasuk terhadap distribusi karyawan dan semua Tindakan produksi maupun maintenance yang ada dibawah KRZ, yang mana ada sebanyak 64 karyawan yang bekerja dibidang ini belum mendapatkan upah selama dua bulan ini.

“ Para karyawan ini dalam keluhannya tidak minta apa-apa mereka hanya minta gajinya segera dibayar agar mereka bisa menafkahi anak istri mereka apalagi dalam kondisi covid saat ini, mereka berharap ada Langkah konkrit dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak mereka berupa segera membayar upah gaji mereka selama dua bulan ini, “ pungkasnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *