SABUROmedia, Dobo – Terkait tuduhan yang ditujukan kepada Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 2 Timotius Kaidel pada 3 November 2020 bertempat di kompleks Belakang SMPN I Dobo, saat melakukan Kampanye untuk Paslon Johan Gonga dan Muin Sogalrey berjargon JOIN ternyata tidak benar alias bohong karena UB yang adalah ketua DPRD Aru terbukti bersalah dengan menuduh Salah satu kandidat melakukan korupsi 11 Miliar. Tim Hukum KAKA kemudian melaporkan UB ke Bawaslu dan kepolisian akhirnya naik ke Pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan NO. : 60/PID.SUS/2020/PN DOB.
pada hari Kamis, 19 November 2020, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yang terpenting adalah, Terdakwa dinyatakan bersalah.
kepada Wartawan Fidel Angwarmasse, SH., MH. Advokat, Direktur LBH Sikap Jakarta.
Ketua Bidang Hukum Maluku Satu Hati,Ketua Bidang Hukum Pidana MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta mengatakan, Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang no. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIN BELSIGAWAI berupa Pidana denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Konsekuensi hukum atas Putusan ini bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Partai Nasdem yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway dalam kampanye terkait Korupsi 11 Miliar, adalah tidak benar. ungkap Anguarmase.(tim)